Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi. Kali ini tim penyidik tengah mengusut kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 yang dimulai pada September 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).
Baca Juga
Ali mengatakan, tim penyidik sudah menggeledah sejumlah ruangan di DPRD Muara Enim untuk menemukan bukti-bukti terkait kasus ini.
Advertisement
Selain penggeledahan, pemeriksaan terhadap beberapa saksi juga sudah dijalani.
"Sejauh ini tim masih terus mengumpulkan alat bukti dan pemanggilan para saksi guna melengkapi keterangan yang dibutuhkan pada proses penyidikannya," kata Ali.
Belum Umumkan Tersangka
Seperti pada penyidikan terbuka sebelumnya, Ali menyatakan KPK belum akan mengumumkan pihak yang dijerat sebagai tersangka.
Pengumunan nama tersangka serta konstruksi perkara akan diumumkan saat proses upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan.
"KPK tentu akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkaranya, pasal-pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pada saat nanti dilakukan upaya paksa penangkapan dan atau penahanan," kata Ali.
Ali meminta masyarakat bersabar. Dia berjanji akan menyampaikannya ke publik terkait perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
"KPK akan terus menyampaikan update penanganan perkaranya agar masyarakat bisa turut mengawal dan mengawasinya sebagai bentuk transparansi terhadap pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi," kata Ali.
Advertisement