Serikat Nelayan NU Minta Pemerintah Revisi PP Nomor 85 Tahun 2021

Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (NU) meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Sep 2021, 20:25 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2021, 20:25 WIB
Kemenhub memberikan bantuan pas kecil kapal tradisional dan alat keselamatan kapal ke nelayan dan awak kapal tradisional di Provinsi Lampung. (Dok Kemenhub)
Kemenhub memberikan bantuan pas kecil kapal tradisional dan alat keselamatan kapal ke nelayan dan awak kapal tradisional di Provinsi Lampung. (Dok Kemenhub)

Liputan6.com, Jakarta Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (NU) meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Adapun disebut aturan ini menelurkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 86 dan 87 Tahun 2021 dinilai merugikan masyarakat pelaku dan pekerja bidang kelautan dan perikanan.

"Menyatakan dengan tegas kepada Pemerintah untuk segera melakukan perubahan atas PP Nomor 85 tahun 2021, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 86 dan 87 tahun 2021," kata Ketua Serikat Nelayan NU Witjaksono dalam dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).

Menurut dia, aturan tersebut memberi ruang untuk diberlakukannya pungutan jenis PNBP kepada kapal penangkap atau pengangkut ikan berukuran 5 - 30 Gross Tonnage (GT). Sebagian besar pengguna kapal berukuran 5 - 10 GT adalah nelayan kecil.

"Kami menyatakan penolakan keras atas pemberlakuan punggutan kepada nelayan kecil pengguna kapal berukuran 5-10 GT," tutur Witjaksono.

 

Diminta Berpihak

Witjaksono juga menghimbau Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menunjukkan keperpihakan penggunaan APBN pada bantuan produktif langsung kepada masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah untuk berhenti membuat kebijakan yang merugikan nelayan kecil dan bersikap elitis.

Pihaknya pun berencana akan mencoba membuka komunikasi dengan pemerintah maupun DPR RI atas hal ini.

"Kalau tidak bisa diajak bernegosiasi, maka kami minta untuk dicabut. Tapi kalau memang bisa diajak negoisasi kita bisa lakukan revisi sesuai kepentingan masyarakat," kata Witjaksono.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya