Liputan6.com, Jakarta - Hari ini, Kamis (30/9/2021) menjadi hari terakhir bagi 58 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja di lembaga antirasuah. Mereka dipecat lantaran tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Jelang pemecatan Novel Baswedan cs, Gedung Merah Putih KPK dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Tidak seperti pengamanan gedung di hari biasa, pada hari ini aparat kepolisian yang berjaga terlihat lebih banyak.
Baca Juga
Mereka terlihat melakukan apel pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Terlihat juga mobil pengurai massa dan water cannon terparkir di halaman depan gedung. Termasuk juga mobil pemadam kebakaran dan mobil pemburu Covid-19.
Advertisement
Di hari-hari biasa, penjagaan gedung KPK tidak seketat ini. Biasanya hanya ada beberapa aparat kepolisian yang berjaga. Hari ini, aparat kepolisian terlihat memenuhi halaman depan markas antirasuah.
58 pegawai yang dicepat di antaranya yakni 50 pegawai yang mendapat rapor merah dalam TWK, enam yang tak bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, satu pegawai nonaktif namun purna tugas pada Mei 2021, serta satu pegawai dinyatakan TMS dalam TWK susulan.
Pemecatan terhadap para pegawai ini lebih cepat dari rencana awal, yakni November 2021.
Pemecatan Dipercepat
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pemecatan terhadap Novel Baswedan cs yang dipercepat ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia mengatakan undang-undang menyebutkan batas waktu pengangkatan pegawai menjadi ASN yakni selama dua tahun.
"Namanya paling lama bisa dua tahun, kalau cepat, ya, alhamduliah," ujar Ghufron di waktu yang bersamaan.
Menurut Ghufron, langkah yang diambil KPK sudah sesuai dengan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam aturan itu menyebutkan jika seluruh pegawai KPK harus berstatus ASN.
Ghufron menyebut, KPK diberi waktu hingga 31 Oktober 2021 untuk menyelesaikan proses alih status pegawai menjadi ASN. Namun proses tersebut rampung sebelum waktu yang ditentukan. Atas dasar itu, Ghufron menegaskan pemecatan pegawai tidak perlu menunggu batas akhir.
"Jadi ini bukan percepatan, tapi ini dalam durasi yang dimandatkan dalam undang-undang," ujar Ghufron.
Advertisement