Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Eksekutif Rapat Koordinasi Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPBRN), Eko Prasojo mengusulkan agar pemilihan penjabat kepala daerah dapat melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Eko berargumen hal itu demi memperkuat legitimasi pejabat kepala daerah tersebut di mata rakyat.
"Proses pemilihan penjabat kepala daerah itu sendiri harus menurut saya dijamin ya. Jadi untuk memperkuat legitimasi, representasi sebaiknya proses pemilihan pejabat kepala daerah itu melibatkan DPRD. Nah itu bisa calon diusulkan oleh DPRD ke pemerintah pusat, atau calon diusulkan ke pemerintah pusat atau pejabat dengan persetujuan DPRD atau pembahasan bersama antara pusat dan DPRD," ujar Eko dalam sebuah webinar, Jumat (8/10/2021).
Eko mengatakan, selama ini pemilihan pejabat pelaksana kepala daerah hanya ditunjuk oleh pemerintah pusat yang itu berkonsekuensi pada rendahnya legitimasi rakyat di daerah yang mereka pimpin.
Advertisement
"Biasanya kan (penjabat kepala daerah) di-drop, ditunjuk langsung diangkat oleh pemerintah langsung ditempatkan. Karena ini cukup waktu ya, durasinya karena dua tahun lebih, sehingga ini beda dengan Plt (pelaksana tugas) enggak bisa langsung di-drop saja," urainya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jabatan Madya dan Pratama
Untuk calonnya, kata Eko, bisa dari jabatan madya untuk gubernur dan jabatan pratama untuk bupati/wali kota sesuai dengan Pasal 201 Ayat 10 UU 10 Tahun 2019 tentang Pilkada.
Usulan Eko merespons jadwal rencana Pilkada serentak yang tengah dibahas. Akan ada sejumlah daerah yang tidak memiliki kepala daerah lantaran masa jabatannya telah habis.
Sebut saja DKI Jakarta, masa jabatan Gubernur Anies Baswedan bakal habis pada Oktober 2022 nanti. Sementara Pilkada serentak kemungkinan bakal digelar dua tahun berikutnya.
Advertisement