Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 57 orang menjalani status sebagai mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sejak 30 September 2021. Mereka diberhentikan dengan hormat setelah dianggap tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK.
Namun, sebagian dari mantan pegawai lembaga antirasuah itu tidak berpangku tangan. Mereka mulai menjajal alih profesi atau banting setir untuk mencari nafkah.
Advertisement
Baca Juga
Sejauh ini, paling tidak ada delapan eks pegawai KPK yang mulai serius menekuni profesi barunya. Mulai dari bisnis kuliner, hingga bertani di kampung halaman.
Seiring dengan itu, Polri mulai memproses tawaran 57 eks pegawai KPK untuk menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Simak selengkapnya di Infografis berikut ini:
Infografis
Advertisement