Komnas HAM: Nama Saiful Mahdi Harus Dipulihkan

Menurut Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara pemulihan nama baik tersebut lantaran Saiful Mahdi tak layak dipidana karena pikiran kritisnya terhadap situasi yang terjadi di kampus.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 13 Okt 2021, 22:16 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2021, 22:16 WIB
Sidang pembacaan pledoi terdakwa kasus ITE Saiful Mahdi Selasa (31/03/2020), (Liputan6.com/Rino Abonita)
Sidang pembacaan pledoi terdakwa kasus ITE Saiful Mahdi Selasa (31/03/2020), (Liputan6.com/Rino Abonita)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai bahwa nama baik Saiful Mahdi harus segera dipulihkan usai mendapat amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Menurut Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara pemulihan nama baik tersebut lantaran Saiful Mahdi tak layak dipidana karena pikiran kritisnya terhadap situasi yang terjadi di kampus. 

Menurut Beka, pemberian amnesti terhadap Saiful Mahdi juga menjadi penanda bahwa tidak ada unsur pidana yang dilakukan oleh dosen MIPA USK Banda Aceh tersebut.

"Pemulihan nama Saiful Mahdi harus dipulihkan, sebagai pengajar di USK dan juga berbagai aktivitas lainnya," kata Beka di Banda Aceh, Rabu (13/10/2021).

Untuk itu, Komnas HAM mendorong nama dan hak-hak Saiful Mahdi segera dipulihkan oleh siapapun, termasuk dari USK.

Beka mengatakan, kasus Saiful Mahdi telah memberikan pelajaran terhadap semua pihak bahwa UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) sudah sepatutnya direvisi mengingat banyak orang yang kritis dipenjara akibat peraturan tersebut.

Beka meminta kepada Pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU ITE tersebut, supaya kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara sebagai hak konstitusional warga itu terlindungi.

"Apalagi dalam kasus Saiful Mahdi ini, Komnas HAM sudah dari awal menyatakan pendapat bahwa ini tidak layak dipidanakan," kata Beka Ulung seperti dikutip dari Antara.

Pemberian Amnesti

Seperti diketahui, dosen MIPA USK Unsyiah Saiful Mahdi itu divonis bersalah berdasarkan hasil Kasasi Mahkamah (MA) yang menguatkan putusan PN Banda Aceh, ia harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp 10 juta.

Saiful Mahdi dihukum atas kritikannya di grup whatsapp internal USK Banda Aceh terkait hasil seleksi atau tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut, ia dituntut dengan UU ITE.

Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi dengan memberikan surat ke DPR RI tertanggal 29 September 2021 perihal permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful Mahdi.

Melalui rapat paripurna, DPR RI telah mengetuk palu tanda menyetujui pemberian amnesti tersebut, Keppres nya juga telah ditandatangani Presiden Jokowi, dan kini Saiful Mahdi telah dibebaskan dari jeruji besi Lapas Kelas II A Banda Aceh.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya