Liputan6.com, Jakarta Polri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) masih menggodog skema aturan perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri. Bagaimana perkembangan penyusunan skema itu?Â
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo masih enggan menjawab soal hal tersebut.Â
Baca Juga
"Silakan tanyakan ke Polri," kata Tjahjo kepada Merdeka, Jakarta, Rabu (27/10/2021).
Advertisement
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga enggan berkomentar terkait aturan lanjutan tersebut.
Sebelumnya, Menpan RB, Tjahjo Kumolo mengaku masih menunggu hasil dialog antara Kapolri dan 57 eks pegawai KPK. Tjahjo mengaku sudah mendapatkan surat jawaban dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal rencana perekrutan tersebut. Pada surat itu, Presiden Jokowi menyetujui Polri untuk merekrut eks pegawai KPK tersebut.
"Pertama saya sebagai pembantu presiden pasti mengamankan surat jawaban Presiden kepada Kapolri. Prinsipnya Presiden menyetujui Kapolri merekrut pegawai KPK yang gagal jadi ASN," ujarnya usai meninjau vaksinasi di Warunk Upnormal Makassar, Selasa (5/10).
Â
Tunggu Hasil Dialog
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ini mengaku saat ini pihaknya menunggu hasil dialog antara Kapolri dengan 57 eks pegawai KPK. Jika sudah ada hasil dialog, keputusan akhirnya dari dialog tersebut ada pada dirinya.
"Kami menunggu proses dialog dan rekrutmen antara Kapolri dan teman-teman eks KPK yang diberhentikan dengan hormat tadi. Dan keputusan terakhirnya ada di saya," kata Tjahjo.
Â
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka
Advertisement