Komisi III: Perubahan RUU Kejaksaan Bermanfaat untuk Pemantapan Peran Kejaksaan RI

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Shaleh menjelaskan perubahan UU Kejaksaan sangat diperlukan dan bertujuan untuk memantapkan kedudukan dan peran Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman.

oleh Reza pada 16 Nov 2021, 15:29 WIB
Diperbarui 16 Nov 2021, 15:22 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Perubahan Undang - Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sedang dikaji oleh Komisi III DPR RI. Perubahan tersebut bertujuan untuk memantapkan kedudukan dan peran Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman. Hal itulah yang dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Shaleh 

“Melalui perubahan ini mendorong profesionalisme lembaga kejaksaan dalam menjalankan kewenangan tugas dan fungsinya,” ucap Pangeran dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Keuangan dan Jaksa Agung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (15/11/2021).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan, kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penyelenggaraan ketertiban umum, menegakkan HAM serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. “Oleh karena itu perlu dilakukan penataan kembali terhadap kejaksaan,” imbuhnya.

Pangeran menjelaskan, beberapa persoalan yang perlu disempurnakan dalam RUU tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 ini salah satunya, penyesuaian standar perlindungan terhadap Jaksa dan keluarganya di Indonesia. Standar perlindungan tersebut sesuai dengan standard perlindungan provinsi terhadap jaksa yang diatur di dalam United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors dan International Association of Prosecutors (IAP) mengingat Indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak tahun 2006.

Dalam perubahan UU tersebut juga mengatur kewenangan kejaksaan untuk mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer. Lebih lanjut RUU tersebut juga akan mengatur SDM kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian dan kedinasan.

Lebih lanjut RUU tersebut akan mengatur kewenangan kerja sama kejaksaan dengan lembaga penegak hukum dari negara lain, dan lembaga atau organisasi internasional mengingat kedudukan kejaksaan sebagai vocal point pada lembaga International Association of Anti Coruption Authorities (IAACA), International Association of Prosecutors (IAP) dan forum Jaksa Agung China - ASEAN. Tak hanya itu RUU ini juga menegaskan peran kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan negara dan bangsa pada saat negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil dan militer serta dalam keadaan perang.

Diketahui, RUU tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah menjadi prioritas Prolegnas 2021. RUU ini menjadi inisiatif DPR RI dan Pemerintah yang sudah masuk dalam tahap pembahasan di Komisi III DPR RI. Terlebih lagi Pimpinan DPR RI telah menugaskan Komisi III untuk membahas RUU tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang diputuskan dalam rapat konsultasi pada tanggal 8 April 2021.

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya