Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memastikan penangkapan ketiga terduga teroris pada Selasa, 16 November 2021 berdasarkan alat bukti yang kuat. Diketahui, Denesus 88 Antiteror telah menangkap 3 orang yakni Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Ahmad Okbah (FAO), anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah (AZ) dan Anung Al-Hamat (AA).
"Jadi kalau Densus 88 antiteror itu melakukan penangkapan itu sudah minimal mendasari pada dua alat bukti, yang memenuhi unsur tindak pidana teror sebagaimana dalam UU nomor 5 tahun 2018," kata Direktur Pencegahan BNPT RI, Brigjen Ahmad Nurwakhid saat dihubungi, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga
Nurwakhid menegaskan penangkapan terhadap ketiganya tidaklah asal-asalan karena sudah sesuai hukum yang berlaku.
Advertisement
"Jadi intinya kalau Densus 88 menangkap itu bukan asal menangkap, semuanya adalah berdasarkan hukum, yaitu minimal dua alat bukti," tegasnya.
Karena itu, kata Nurwakhid hingga saat ini Densus 88 antiteror sebagai institusi penegak hukum di bidang tindak pidana terorisme terbaik di dunia. "Makanya kita jaga profesionalitas itu," sambungnya.
"Siapapun mereka yang terkait dengan jaringan teroris, memenuhi unsur tindak pidana teror, minimal dua alat bukti. Dilakukan tindakan yang namanya preventif strike, ditangkap, ditindak untuk mencegah sebelum melakukan aksi teroris," ungkapnya.
Tangkap 3 Terduga Teroris
Sebelumnya, Detasmen Khusus (Densus) 88 antiteror menangkap tiga terduga terorisme pada Selasa (16/11/2021) di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Ketiganya itu yakni bernama Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zain An-Najah (AZ).
"Penangkapan tersangka tindak pidana terorisme dilakukan terhadap saudara AZ, AA dan FAO," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (16/11/2021).
Ia menjelaskan, ketiganya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda-beda. Densus lebih dulu menangkap Ahmad Zain di Jalan Merbabu Raya di Perumahan Pondok Melati, sekira pukul 04.39 Wib.
"FAO di Jalan Yantera 1, Nomer 1, Bulog 1, RT 01, RW 01, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, sekira pukul 04.43 Wib," ujarnya.
Selanjutnya, Densus menangkap Anang di Jalan Raya Legok Blok Masjid, RT. 02, RW. 03, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi. Ia ditangkap sekitar pukul 05.49 Wib.
"Keterlibatan, anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa tahun 2017. Pengurus Atas sebagai Pengawas kelompok Jamaah Islamiyah," tutupnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement