Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara tersangka mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) dalam dugaan suap penanganan kasus di Lampung Tengah.
"Tanggal 22 November 2021 dilaksanakan Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka AZ dari tim penyidik kepada tim jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).
Dengan begitu, lanjut Ali, penanganan Azis Syamsuddin kini telah menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1.
Advertisement
"Terhitung sejak 22 November 2021 sampai dengan 11 Desember 2021," kata Ali.
Azis Syamsuddin dijerat KPK lantaran diduga menyuap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah di Kabupaten Lampung Tengah.
Diduga Suap Eks Penyidik KPK
Dalam dakwaan terhadap Stepanus Robin Pattuju, Azis diduga menyuap Robin bersama politikus muda Partai Golkar Aliza Gunado. Azis dan Aliza disebut menyuap Robin sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu.
Suap berkaitan dengan penanganan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Perubahan Lampung Tengah 2017.
Dalam kasus suap pengurusan DAK Lampung Tengah, Azis disebut meminta fee 8 persen dari total anggaran yang disahkan DPR RI. Hal tersebut diakui mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
"Waktu itu memang ada pembicaraan seperti itu (permintaan fee). Tapi, saya bilang sama Pak Azis, nanti saudara Taufik Rahman (mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah) saja urusan teknis, saya enggak ngerti kalau teknis," ujar Mustafa dalam telekonferensi di Pengadilan Tipikor, Senin 1 November 2021.
Â
Advertisement