Kolaborasi Antar-Pemangku Kepentingan, Kunci Berantas Mafia Tanah

Kejahatan Pertanahan atau mafia tanah menjadi suatu persoalan yang harus segera diberantas guna menciptakan keadilan dan kepastian hukum hak atas tanah di Indonesia.

oleh Reza pada 30 Nov 2021, 13:46 WIB
Diperbarui 30 Nov 2021, 13:44 WIB
Bersama Kementerian ATR/BPN, Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Mafia Tanah
Petugas mengecek barang bukti sertifikat saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN mengungkap sindikat mafia tanah menggunakan sertifikat palsu dan KTP elektronik ilegal. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Kejahatan Pertanahan atau mafia tanah menjadi suatu persoalan yang harus segera diberantas guna menciptakan keadilan dan kepastian hukum hak atas tanah di Indonesia. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selaku instansi pemerintah yang mengurusi administrasi pertanahan dan tata ruang, terus gencar melawan para pelaku kejahatan di bidang pertanahan. Salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah yang berkolaborasi dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), R.B. Agus Widjayanto, berkata bahwa tim Satgas Anti-Mafia Tanah telah dibentuk sejak 2018. Kolaborasi tersebut hingga saat ini telah menangani lebih dari 80 kasus pertanahan terindikasi mafia tanah.

"Tugas Kementerian ATR/BPN ialah mendukung data dan kajian di sisi administrasi pertanahan," ujar R.B. Agus Widjayanto dalam laporannya dalam Rapat Koordinasi Penanganan Kejahatan Pertanahan di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Kementerian ATR/BPN juga memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada jajaran yang tergabung dalam Tim Satgas Anti-Mafia Tanah di seluruh Indonesia. Penghargaan diberikan kepada anggota tim yang dinilai berhasil mengungkap kasus kejahatan pertanahan.

"Dengan penghargaan ini, juga diharapkan dapat memberikan motivasi dan penyemangat bagi tim di daerah untuk menyelesaikan kasusnya sesuai dengan target," tuturnya.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto, dalam pengarahannya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan mitigasi untuk pencegahan modus operandi yang didapatkan, seperti pemalsuan dokumen (alas hak), pendudukan ilegal, dan lain sebagainya.

"Dari beberapa modus operandi, sudah kita lakukan mitigasi dan rekan-rekan sudah melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Hary Sudwijanto menegaskan, jika terdapat oknum internal yang ikut terlibat dalam praktik mafia tanah maka Kementerian ATR/BPN tidak segan-segan untuk menindak secara tegas. Maka dari itu, pentingnya menjaga integritas di setiap insan jajaran Kementerian ATR/BPN.

"Dengan kerja sama yang ada, kita jaga integritas untuk menegakkan aturan," tuturnya.

Dalam kesempatan ini, Direktur Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Kejaksaan RI, Yudi Handono, mengatakan bahwa Kejaksaan RI akan terus mendukung program pemberantasan mafia tanah ini.

"Kejahatan pertanahan merupakan isu penting. Dalam hal ini, penyelesaian tanah itu menyangkut tiga bidang, yakni hukum administrasi, perdata, dan pidana. Kita harus memberikan kepastian dan manfaat seluas-luasnya," imbuhnya.

Pada kesempatan ini, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Daniel Adityajaya, menyampaikan bahwa Satgas Anti-Mafia Tanah mempunyai Target Operasi (TO) sebanyak 61 target. Maka dari itu, ia mengatakan bahwa perlu dituntaskan karena mafia tanah merugikan banyak orang. "Sudah jelas mafia harus diberantas karena dari segi kualitas dan kuantitas merugikan. Secara kualitas, tanah kebutuhan pokok harganya selalu naik sehingga nilai ekonomis tinggi. Selain itu, penyerapan tenaga kerja juga dapat berdampak," pungkasnya.

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya