Pakar Hukum Minta Revisi UU Cipta Kerja Kesampingkan Kepentingan Politik

Pemerintah dan DPR segera memperbaiki pembentukan UU Cipta Kerja setelah diputus inkonstitusional bersyarat oleh MK.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Des 2021, 14:31 WIB
Diterbitkan 02 Des 2021, 14:31 WIB
FOTO: Diwarnai Aksi Walk Out, DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
Suasana Rapat Paripurna pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan, sementara tujuh fraksi lainnya menyetujui RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR segera melakukan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja usai diputus inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar Hukum Romli Atmasasmita menilai bahwa UU Cipta Kerja dapat memberikan dampak positif bagi Indonesia. Untuk itu, selama pembahasan revisi UU tersebut berlangsung, semua pihak mesti bersikap sebagai negarawan dan mengesampingkan kepentingan politik.

"Saya optimistis, kalau pesimis tidak akan maju. Negara ini menuju ke arah sudah benar, karena pembangunan ekonomi adalah panglima. Bukan hukum, hukum mengawal pembangunan ekonomi," tutur Romli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/11/2021).

Menurut Romli, kritik masyarakat terhadap pembahasan UU Cipta Kerja mesti menjadi perhatian pemerintah. Untuk itu, ke depan dalam proses revisi perlu melibatkan partisipasi publik.

"Setiap pembahasan naskah akademik itu terpampang di web badan legislasi. Itu sebetulnya tidak usah dikasih tahu, buka saja web. Masalahnya digunakan maksimal tidak untuk RDP. Kalau diberi kesempatan maksimal dalam undang-undang atau sosialisasi gigih, tidak ada hal disebut minimnya partisipasi publik," kata Romli.

Target Rampung Awal 2022

Massa Buruh Geruduk Gedung DPR Tuntut UU Cipta Kerja Dibatalkan
Massa buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam aksinya massa buruh menuntut dibatalkannya UU No.21 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui mekanisme legislatif review dan kenaikan upah minimum 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah akan mempercepat proses penyelesaian Undang-Undang Cipta Kerja usai mendapat keputusan inkonstitusional dan wajib direvisi dalam jangka waktu dua tahun.

Penyelesaian UU Cipta Kerja tersebut, ditargetkan bisa rampung pada awal tahun depan.

"Mungkin awal tahun depan, bisa kami kebut untuk diselesaikan," ujar Bahlil dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Bahlil menjelaskan, keputusan MK menyoroti masalah hulu atau aspek formil dalam pembuatan UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, pemerintah dapat mempercepat revisi dengan menyelesaikan beberapa sorotan MK demi menjaga kepastian hukum bagi investasi.

"MK tidak membatalkan satu pun pasal atau peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, sehingga tidak ada kendala yang berarti bagi jalannya investasi," katanya.

Bahlil menambahkan, pemerintah terbuka untuk berdialog dan menerima masukan dan kritik terkait investasi dalam konteks UU Cipta Kerja. Pelaku usaha pun banyak yang sudah menjalin komunikasi dengan Kementerian Investasi pasca putusan MK terbit.

"Ruang diskusi selalu terbuka," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya