Buruh Kecewa Anies Baswedan Tak Penuhi Janji Revisi UMP DKI 2022

Para buruh menilai, bahwa janji Anies Baswedan soal revisi UMP hanya spontanitas untuk menyenangkan massa.

oleh Ika Defianti diperbarui 08 Des 2021, 20:58 WIB
Diterbitkan 08 Des 2021, 20:58 WIB
FOTO: Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota DKI Jakarta
Ratusan buruh dari FSMPI dan Perwakilan Daerah KSPI melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN DKI Jakarta, William Yani Wea menyatakan, pihaknya kecewa terhadap sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Jadi ya kami kecewa karena kami tadi berharap ketemu Gubernur tapi ditemui oleh Pak Kadisnaker dan dari Kesbang. Kemudian ditambah perwakilan dari TGUPP," kata William mewakili buruh di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021).

Dia mengungkapkan, kekecewaan buruh tersebut karena belum mendapatkan jadwal revisi surat mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022. William juga menilai janji yang sempat disampaikan oleh Anies hanya bentuk spontanitas.

"Gubernur itu ketika menjanjikan pada tanggal 29 November itu bersifat spontan. Hanya untuk menyenangkan saja," katanya.

"Kita lihat nanti saja. Yang pasti kami kecewa dengan Pak Gubernur karena tidak sesuai dengan janjinya pada tanggal 29 November," sambungnya.

Buruh Ancam Mogok Nasional

20160929-Demo-Buruh-Jakarta-FF
Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan kelompok buruh akan terus meningkat eskalasinya dalam melawan kenaikan upah yang dirasa tidak cukup menenuhi harapan.

Said pun mengancam, bahwa seluruh elemen buruh bisa melakukan mogok nasional.

"Di seluruh Indonesia bilamana pemerintah memaksakan untuk tetap menjalankan isi UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 tidak mengacu pada keputusan MK. Perlawanan gerakan mogok nasional menjadi pilihan," kata Said saat berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Said menilai, putusan MK sudah menyatakan beleid Cipta Kerja cacat formil karena pembentukannya yang belum memenuhi unsur partisipasi publik. MK pun memberi kesempatan pemerintah untuk memperbaiki dalam dua tahun mendatang.

"Tapi kalau kembali dilakukan dengan cara cara tidak melibatkan partisipasi publik, khususnya Serikat buruh dan gerakan sosial lainnya. Maka sudah dipastikan gerakan mogok nasional menjadi pilihan," wanti Iqbal lagi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya