Nadiem Makarim: Kekerasan Terhadap Perempuan Naik Selama Pandemi

Sepanjang Januari hingga Juli 2021 saja telah terjadi 2.500 kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka ini melampaui catatan 2020 yang mencapai 2.400 kasus.

oleh Yopi Makdori diperbarui 10 Des 2021, 21:55 WIB
Diterbitkan 10 Des 2021, 21:55 WIB
FOTO: Mendikbud - DPR Evaluasi Belajar dari Rumah hingga Kesiapan Rekrutmen Guru Honorer
Mendikbud Nadiem Makarim (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020). Rapat membahas evaluasi program belajar dari rumah terkait subsidi kuota internet serta isu-isu kesiapan rekrutmen guru honorer tahun 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyoroti kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

Berdasarkan catatan yang dia miliki, angka kekerasan terhadap perempuan mengalami tren kenaikan selama pandemi Covid-19.

Sepanjang Januari hingga Juli 2021 saja telah terjadi 2.500 kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka ini melampaui catatan 2020 yang mencapai 2.400 kasus. 

"Peningkatan dipengaruhi oleh krisis pandemi. Dan ini belum ada apa-apanya. Ini baru fenomena gunung es. Jumlah yang tidak dilaporkan berlipat ganda juga," kata Nadiem dalam sebuah webinar, Jumat (10/12/2021).

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan memiliki dampak permanen. Banyak korban yang mengalami trauma berkepanjangan.

"Bayangkan menerima trauma di umur yang begitu muda, seluruh masa depannya terancam," ujar Nadiem.

Hal itu patut disayangkan mengingat perempuan menempati posisi sentral dalam membentuk peradaban. 

"Perempuan punya peran penting dalam pembangunan bangsa dan negara. Indonesia memiliki banyak tokoh perempuan pejuang kemerdekaan dan pejuang pendidikan," kata Nadiem.

Terbitkan Permendikbud PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi

Untuk itu, pihaknya menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Menurut Nadiem kerangka aturan ini menjadi obat pemberantas salah satu dari tiga dosa besar di lingkungan kampus.

"Permen PPKS mendorong warga kampus untuk berkolaborasi dalam memberikan edukasi tentang kekerasan seksual, menangani kekerasan seksual, menangani kasus kekerasan seksual yang difasilitasi Satgas Kampus dan pimpinan perguruan tinggi," sebut Nadiem.

Saat ini kampus di Indonesia tengah mempersiapkan pembentukan Satgas PPKS. Dia menargetkan, mulai tahun depan semua kampus sudah memiliki Satgas PPKS. 

"Mari kita bergerak bersama untuk menciptakan ruang aman bersama di dalam kamus. Mewujudkan kampus yang merdeka dari kekerasan seksual," ajak Nadiem.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya