Pengendara Motor Kawal Ambulans Ditilang, Polri Ungkap Ada Pelatihan untuk Sopir

Direktur Regident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Yusri Yunus menanggapi video viral saat polisi menilang pengendara motor yang mengaku mengawal ambulans.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Des 2021, 13:51 WIB
Diterbitkan 19 Des 2021, 13:51 WIB
Jumlah Pasien Covid-19 di RSDC Rusun Pasar Rumput Menurun
Mobil ambulans melewati pintu masuk saat mengantarkan pasien Covid-19 ke Rumah Sakit Darurat Covid (RSDC) Rusun Pasar Rumput, Jakarta, Senin (2/8/2021). Sebanyak 466 pasien Covid-19 masih menjalani perawatan di tower RSDC-19 Rusun Pasar Rumput hingga Senin (2/8) ini. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Regident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Yusri Yunus menanggapi video viral saat polisi menilang pengendara motor yang mengaku mengawal ambulans. Dia mengatakan, hal itu melanggar aturan, sebab kewenangan pengawalan dalam memberhentikan kendaraan dan mengambil hak pengguna jalan baik sebagian atau seluruhnya adalah tugas polisi.

"Mengawal, menjaga, dan mengatur lalu lintas di tempat umum adalah suatu bagian dari penegakan hukum. Karena akan berdampak dan meminta kesempatan dari pengguna jalan, baik mengambil sebagian atau seluruh dari badan jalan itu tadi di jalan raya," kata Yusri saat berbincang dengan Liputan6.com, Minggu (19/12/2021).

Yusri menambahkan, sejatinya polisi sudah memiliki program khusus dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memberi pelatihan pengemudi ambulans. Tujuannya, bagaimana agar mereka cekatan namun tetap aman saat membawa pasien menuju rumah sakit ketika melewati kepadatan jalan.

"Kami sudah bekerjasama dengan Kemenkes dalam membangun Public Service Center (PSC) untuk ambulans. Kita sebut dengan emergency policy, kita memberi pelatihan ke mereka dalam pelatihan terhadap sopir ambulans. Kita provide bagaimana sopir ambulans dapat berkendara secara safety," jelas Yusri.


Cegah pihak memanfaatkan pengawalan ambulans

Alasan larangan pengendara motor sipil yang melakukan pengawalan terhadap ambulans dikarenakan menyalahi aturan berkendara yang diatur dalam Pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Selain itu, potensi pelanggaran dalam pengawalan juga bisa terjadi dengan mencari keuntungan di tengah kemalangan tanpa niat kemanusiaan.

"Jadi kita mencegah ada kelompok masyarakat yang memanfaatkan pengawalan ambulans ini, dia pergi mencari-cari orang yang butuh jasa memberi pengawalan terhadap ambulans-ambulans ini sedangkan ini kan tugasnya kepolisian," tandas Yusri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya