Tak Kenakan Masker, Belasan Warga di Gambir Disanksi Menyapu Jalan

14 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah ditindak petugas.

oleh Rinaldo diperbarui 21 Des 2021, 22:32 WIB
Diterbitkan 21 Des 2021, 22:32 WIB
FOTO: Razia Masker Terus Digalakkan
Warga yang terjaring razia masker mendapat hukuman menyapu jalan di kawasan Tanjung Duren, Jakarta, Kamis (19/11/2020). Satpol PP terus menindak warga yang melanggar protokol kesehatan selama PSBB transisi dengan sanksi kerja sosial di sarana umum atau membayar denda. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Satpol PP Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Tanah Abang I, Kelurahan Petojo Selatan.

Kepala Satpol PP Kecamatan Gambir, Delki Siregar mengatakan, pihaknya terus menggencarkan Operasi Tibmask menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) mencegah varian baru COVID-19 yakni Omicron.

"Dalam Operasi Tibmask di Jalan Tanah Abang I, kami menindak 14 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Kami jatuhi sanksi sosial berupa menyapu jalan selama 60 menit," ujar Delki, Selasa (21/12/2021).

Menurutnya, Operasi Tibmask akan terus digencarkan meski saat ini wilayah DKI Jakarta masuk kategori PPKM level 1. Dalam operasi tersebut, sambung Delki, pihaknya mengerahkan 15 personel Satpol PP dibantu FKDM.

"Kami terus mengimbau warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, sebanyak 79 pelanggar juga disanksi petugas gabungan Satpol PP Jakarta Bara, dalam operasi tertib masker yang digelar di Jalan Tanjung Duren tepatnya di Pasar Tomang Barat, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan (Gropet) dan Jalan Peta Barat Utara VII, Kelurahan Kalideres, Jumat (10/12/2021).

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat menjabarkan, dalam giat tertib masker di Jalan Tanjung Duren pihaknya menindak 47 pelanggar. Dari jumlah itu, 37 di antaranya diberi sanksi sosial membersihkan sampah dan 10 pelanggar lainnya dikenakan denda administrasi dengan total Rp 1.000.000.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Operasi Rutin

Sementara, giat yang dilaksanakan di Jalan Peta Barat Utara VII, Kelurahan Kalideres, dari 32 pelanggar yang ditindak 25 orang disanksi kerja sosial dan tujuh pelanggar lainnya dijatuhi denda administrasi total sebesar Rp 600.000.

"Operasi Tibmask rutin kita lakukan setiap hari, dalam rangka penanganan serta pencegahan penyebaran COIVID-19," ujarnya.

Selain giat tibmask, lanjut Tamo, pihaknya juga menertibkan sembilan banner yang berada di JPO di wilayah Kelurahan Tomang, Tanjung Duren Utara dan Tanjung Duren Selatan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya