Maskur Husain Akui Terima Rp 1,8 Miliar dari Azis Syamsuddin

Maskur Husain yang merupakan terdakwa dalam perkara ini dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Des 2021, 19:21 WIB
Diterbitkan 23 Des 2021, 19:21 WIB
FOTO: Azis Syamsuddin Kembali Jalani Sidang Lanjutan Suap Penanganan Perkara
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (tengah) saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/12/2021). Azis Syamsuddin merupakan terdakwa dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Maskur Husain mengaku menerima uang Rp 1,8 miliar dari mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Uang berkaitan dengan penanganan kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maskur Husain yang merupakan terdakwa dalam perkara ini dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin.

Awalnya Hakim Ketua Muhammad Damis bertanya soal komitmen fee yang dijanjikan Azis Syamsuddin dan politikus muda Golkar Aliza Gunado untuk mengurus perkara suap dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.

"Saudara minta uang berapa?" tanya Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Maskur menyebut dirinya meminta imbalan dari Azis dan Aliza masing-masing senilai Rp 2 miliar.

"Ya, saya bilang kalau nanti saya kawal, saya tangani kasus itu, ya masing-masing Rp 2 miliar," kata Maskur.

Damis lantas menegaskan jumlah uang yang sudah diterima oleh Maskur. Maskur mengaku sudah mengantongi Rp 1,8 miliar. "Rp 1,8 miliar," kata Maskur.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dakwaan Azis Syamsuddin

FOTO: Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain Bersaksi di Sidang Azis Syamsuddin
Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (kiri) bersama Maskur Husain sesaat sebelum menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah dengan terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/12/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, Terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya