Polisi: Besar Keuntungan Investasi Bodong Sunmod Alkes Ditentukan Upline

Polisi menetapkan empat tersangka kasus investasi bodong suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) yang telah merugikan korbannya hingga Rp 1,2 triliun.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 27 Des 2021, 12:21 WIB
Diterbitkan 27 Des 2021, 12:21 WIB
Ilustrasi investasi Bodong
Ilustrasi investasi Bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan empat tersangka kasus investasi bodong suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) yang telah merugikan korbannya hingga Rp 1,2 triliun. Dalam prosesnya, keuntungan yang dijanjikan kepada para korban ditentukan sendiri oleh si pencari investor, dalam hal ini bisa juga korban lain atau pun langsung si tersangka.

"Bahwa investasi suntik modal alkes menawarkan keuntungan mulai dari 10 sampai dengan 30 persen, di mana besar keuntungan ditentukan oleh upline," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (27/12/2021).

Whisnu mencontohkan, misalnya harga paket per boks alkes yang dibuat oleh tersangka VAK seharga Rp 2,1 juta dengan keuntungan Rp 650 ribu per boks untuk pemesanan di bawah 1.000 boks. Pemesanan di atas 1.000 boks akan mendapatkan keuntungan Rp 750 ribu.

"Kemudian downline tersangka VAK bisa menawarkan cuan sesuai perhitungan keuntungan yang sudah didapat ke bawahnya, supaya mendapatkan suntikan modal," jelas dia.

Lebih lanjut, polisi sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti mulai dari mobil BMW, Honda HRV, Mitsubisi Pajero, 15 ponsel, dua CPU, tiga laptop, tiga jam tangan Rolex, buku tabungan, kartu ATM, print rekening koran, buku rekap investasi sunmod alkes, hingga tas dan sepatu branded.

"Rencana tindak lanjut melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, melakukan penelusuran dan penyitaan aset-aset tersangka. Bahwa telah ada sekitar 180 korban yang melapor ke Posko Penanganan Sunmod Alkes di Dittipideksus Bareskrim Polri," Whisnu menandaskan.


Dikenakan Pasal Pencucian Uang

Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya