Penusuk Anggota TNI di Depok Divonis 17,5 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Kota Depok terhadap penusuk anggota TNI itu lebih berat dari tuntutan jaksa.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 30 Des 2021, 19:55 WIB
Diterbitkan 30 Des 2021, 19:55 WIB
Sidang vonis penusuk anggota TNI di Depok
Pengadilan Negeri Depok menggelar persidangan kasus penusukan terhadap anggota TNI hingga meninggal dunia. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Depok - Sidang perkara penusukan dan penganiayaan terhadap anggota TNI di Kota Depok memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ivan Victor Dethan hukuman 17 tahun enam bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim PN Depok, M Iqbal Hutabarat menyatakan, terdakwa Ivan Victor terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan terhadap anggota TNI.

"Menghukum terdakwa Ivan dengan hukuman penjara selama 17 tahun enam bulan," ujar Iqbal pada persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (30/12/2021).

Iqbal menjelaskan, vonis tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama proses hukum berlangsung. Selain itu, majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan.

"Memerintahkan terdakwa Ivan tetap Victor tetap berada pada tahanan," jelas Iqbal.

Majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa satu buah pisau lipat dan satu unit handphone merek Samsung berwarna putih, serta sim card agar dirampas dan dimusnahkan.

"Membebankan kepada terdakwa terhadap biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," ungkap Iqbal.

Majelis hakim PN Depok telah meminta tanggapan terhadap terdakwa penusukan anggota TNI dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua pihak menyatakan menerima.

"Dari JPU dan terdakwa menerima vonis hukuman, maka sidang ditutup," ucap Iqbal menutup persidangan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

JPU pada Kejari Kota Depok, Alfa Dera mengungkapkan alasan menerima vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa pembunuhan anggota TNI ini lantaran sesuai dengan unsur yang dituntutkan pada persidangan. Apalagi vonis lebih berat dari tuntutan.

"Pertimbangan kami dalam tuntutan dalam hal memberatkan, seperti korban adalah anggota TNI dan tulang punggung keluarga sehingga dijadikan pertimbangan majelis hakim," ujar Alfa Dera.

Alfa Dera menjelaskan, Ivan Victor dianggap terbukti bersalah karena melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut juga digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan vonisnya.

"Dihukum 17 tahun enam bulan dan terdakwa Ivan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah maka sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ucap Alfa Dera.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ivan Victor dengan hukuman 14 tahun penjara atas kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap anggota TNI.

"Kami jerat dengan dua pasal yakni Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP dengan tuntutan 14 tahun penjara," tegas Alfa Dera.

Sebanyak 12 saksi telah dihadirkan JPU Kejari Kota Depok dalam persidangan. Saksi mayoritas berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), dikarenakan permasalahan berawal dari kesalahpahaman antarwarga NTT. Saksi tersebut meliputi istri korban, anggota Polri, dan warga yang ada di lokasi.

"Kebanyakan saksi berasal dari Nusa Tenggara Timur karena permasalahan berawal dari kesalahpahaman sesama perantau dari Nusa Tenggara Timur" pungkas Alfa Dera.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya