Liputan6.com, Jakarta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang mempelajari dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret selebritas Vicky Prasetyo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Metro Jaya menerima laporan dari mantan istri Vicky Prasetyo, Vivi Paris pada Senin 10 Januari 2022 kemarin.
Baca Juga
"Setiap laporan akan ditindak lanjuti," kata dia kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Advertisement
Jika memerlukan informasi, mantan istri Vicky Prasetyo, Vivi Paris selaku pelapor dalam kasus ini akan dimintai keterangan.
"Tentunya ada tahapannya," tandas dia.
Sebelumnya, penasihat hukum Vivi Paris, Faisal, menerangkan kliennya bersama Vicky Prasetyo menjalin kerja sama membuat sebuah kelab malam bernama Kudeta. Kliennya menyetorkan uang sejumlah Rp 100 juta. Uang itu dikirimkan ke rekening adiknya Vicky Prasetyo.
"Namun, sampai saat ini klien saya tidak tahu entah ada atau tidak kelab malam. Keuntungan juga tidak ada," kata dia.
Ada Bukti
Atas dasar itu, kliennya menduga Vicky Prasetyo telah melakukan penipuan dan penggelapan.
"Kita harus mengambil langkah hukum bukti transfer ada dan pengakuan penitipan antara Mbak Vivi dan Vicky juga ada," terang dia.
Laporan terdaftar dengan nomor polisi LP/B/146/1/ 2022/ SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 10 Januari 2022. Vicky Prasetyo dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Advertisement