KPK Dalami Uang Suap Bupati Penajam Paser Utara Mengalir ke Partai Demokrat

Tim penyidik KPK juga akan mendalami alasan Abdul Gafur membawa uang Rp 1 miliar dari Penajam Paser Utara ke Jakarta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Jan 2022, 09:16 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2022, 09:16 WIB
FOTO: KPK Tahan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud
Bupati Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud (kiri) usai rilis penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Abdul Gafur Mas’ud ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami aliran suap yang diterima Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud. Salah satunya apakah uang tersebut mengalir ke Partai Demokrat.

"Ini terus kami dalami, Minggu kemarin kami memanggil satu saksi Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan Syamsuddin atau Aco," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).

Ali mengatakan, tim penyidik juga akan mendalami alasan Abdul Gafur membawa uang Rp 1 miliar dari Penajam Paser Utara ke Jakarta. Pasalnya, uang tersebut diduga sebagai mahar politik bagi Partai Demokrat.

Tudingan tersebut muncul dari Saiful Huda Ems, Kepala Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko. Dia menduga Abdul Gafur membawa uang ke Jakarta untuk pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Ali menyatakan KPK bakal mendalami setiap informasi yang diterima dari masyarakat.

"Pada prinsipnya ya tentu untuk mendalami sumber uang, kami dalami juga ke mana aliran dana atau uang yang diduga diterima Bupati Penajam Paser Utara ini," ucap Ali.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ditetapkan Tersangka

KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.

Kasus ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.

Kontrak itu yakni proyek multiyears peningkatan jalan Sotek - Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar. Atas adanya proyek itu, Abdul Gafur memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.

Selain itu, Abdul Gafur juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR PPU.

Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah menyimpan uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah untuk keperluan Abdul Gafur. Abdul Gafur juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya