PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan Maksimal Dihadiri 25 Persen Tamu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 9 tahun 2022 tentang PPKM level 3, 2, 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Feb 2022, 12:43 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2022, 12:39 WIB
PPKM DKI Jakarta Naik ke Level 2
Pekerja melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman saat jam pulang kantor, Selasa (4/1/2022). PPKM di Jakarta kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat terhitung 4-17 Januari 2022 dari sebelumnya di Level 1 kini menjadi Level 2. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 9 tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2, 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri berlaku pada 8-14 Februari 2022.

Dalam Inmendagri itu terdapat sejumlah aturan untuk wilayah dengan level penerapan 3-1. Salah satu yang diatur pada wilayah PPKM level 3 adalah boleh diadakan resepsi pernikahan, namun dibatasi hanya 25 persen tamu undangan.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan," demikian dalam Inmendagri seperti dikutip merdeka.com, Selasa (8/2/2022).

Selain kapasitas yang dibatasi, para tamu undangan juga dilarang makan di tempat. "Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi aturan itu.

Daftar Daerah Level PPKM 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali :

1. DKI Jakarta

Level 3: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, KotaAdministrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

Level 3: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, KabupatenSerang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Level 2: Kabupaten Lebak

3. Jawa Barat

Level 3: Kota Cirebon, Kota Bogor,Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Level 2: Kabupaten Kuningan,Kota Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya,Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, KabupatenKarawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.

Level 1: Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Cianjur.

4. Jawa Tengah :

Level 3: Kota Tegal

Level 2: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Boyolali.

Level 1: Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.

 

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya