Liputan6.com, Jakarta - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari mengatakan, draf regulasi Publisher Rights atau hak cipta jurnalistik telah disusun dan diserahkan pada Oktober 2021. Dia pun meminta agar Jokowi menginstruksikan menterinya untuk segera menindaklanjuti regulasi tersebut.
Hal ini disampaikan Atal Depari kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (9/2/2022). Adapun Jokowi hadir secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat.
Advertisement
Baca Juga
"Memang drafnya belum sempurna, tapi sekarang bola di tangan pemerintah. Mohon Pak Presiden berkenan menginstruksikan kementerian terkait untuk memprosesnya. Kalau bola di pemerintah, Pak Presiden tinggal tendang pakai kaki kiri atau kanan," kata Atal dalam sambutannya sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu.
Dia menekankan pentingnya regulasi Publisher Rights untuk keberlanjutan industri media di Indonesia. Atal menyampaikan regulasi ini dibutuhkan untuk membangun kedaulatan digital.
"Dalam rangka bangun kedaulatan digital, regulasi publisher rights jadi sagat penting. Pak Presiden, demi keberlanjutan industri media nasional, kami sangat butuhkan Publisher Rights," kata dia.
Agar tidak dieksploitasi
Atal mengatakan, Indonesia merupakan potensi yang sangat menggiurkan bagi kekuatan digital global. Oleh sebab itu, regulasi publisher rights sangat penting agar kedaulatan digital Indonesia tidak dieksploitasi perusahaan raksasa digital global.
"Dalam rangka wujudkan Publisher Rights, sangat dibutuhkan solidaristas dan kekompakan antarmedia. Publisher Rights harus lindungi semua media, besar dan kecil," ujar Atal.
Advertisement
Disusun Dewan Pers
Dikutip dalam laman kominfo.go.id, regulasi publisher rights yang saat ini naskahnya telah selesai disusun oleh Dewan Pers.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, kebutuhan pengaturan mengenai publisher rights, payung hukum atas ketentuan baik di level undang-undang maupun aturan pelaksanaannya harus segera disiapkan.
"Usulan konstituen Dewan Pers merupakan usulan yang sangat baik. Menimbang Pemerintah saat ini tengah menjajaki beberapa kemungkinan undang-undang yang dapat mengadopsi ketentuan terkait publishers’ rights seperti melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU terkait Kekayaan Intelektual seperti UU Hak Cipta, UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau UU lainnya," jelasnya.
Dia menuturkan pemerintah berupaya agar mengadopsi ketentuan publisher rights. Dapat segera dilakukan mengingat sifatnya yang mendesak.
"Ketentuan yang diatur pada level undang-undang tersebut akan menjadi acuan penyusunan lebih lanjut aturan pelaksanaan publishers’ rights baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau turunan peraturan lain yang akan diatur secara lebih detail," katanya.