Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantik Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional di Istana Negara Jakarta, Senin (21/2/2022). Arief diketahui saat ini juga menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
Berdasarkan pantauan Liputan6.com di Youtube Sekretariat Presiden, pelantikan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 M tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional. Keppres dibacakan Deputi Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.
Baca Juga
"Memutuskan, menetapkan, dan seterusnya mengangkat saudara Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan administrasi dan fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan," kata Nanik membacakan Keppres, Senin (21/2/2022).
Advertisement
Jokowi lalu mengambil sumpah jabatan Arief sebagai Kepala Badan Pangan Nasional. Dia berjanji akan setia kepada UUD RI tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusanya.
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab," kata Arief saat mengucapkan sumpah jabatan, Senin.
Pelantikan digelar dengan protokol kesehatan dan dihadiri oleh Wapres RI Ma'ruf Amin. Tampak pula Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, hingga Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
BPN DIbentuk 2021
Sebagai informasi, Badan Pangan Nasional telah dibentuk Jokowi pada 2021. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.66/2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Dalam aturan itu dijelaskan pertimbangan aturan tersebut sebagai tindak lanjut atau implementasi Undang-undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian dalam aturan itu dijelaskan tugas Badan Pangan Nasional adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
BPN akan dipimpin Kepala di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Terdapat 11 fungsi yang akan dijalani kepala badang pangan nasional yakni, melakukan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
Advertisement
Fungsi Lain
Fungsi lainnya adalah pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan.
Lalu, nantinya badang pangan nasional bertanggung jawab atas pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan hingga pengembangan sistem informasi pangan.