Jokowi Minta Permenaker Direvisi dan Permudah Pengambilan Dana JHT

Jokowi memerintahkan agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Feb 2022, 19:40 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2022, 19:40 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Sambutan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pembukaan Munas IX Korpri Tahun 2022 pada 28 Januari 2022. (Dok Biro Pers Sekretariat Presiden RI)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi.

Diketahui, dalam aturan tersebut mendapat banyak kritik salah satunya karena dana JHT baru bisa dicairkan setelah berusia 56 tahun.

Perintah itu disampaikan Jokowi saat memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Senin (21/2/2022).

Jokowi ingin pencairan dana JHT dipermudah dan dapat diambil oleh pekerja yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.

"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," jelas Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).

"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK," sambungnya.

Menurut dia, Jokowi memahami keberatan para pekerja terhadap Permenaker Nomor 2 tahun 2022 ini. Untuk itu, Jokowi meminta para menteri untuk menyederhanakan aturan ini agar dana JHT mudah dicairkan.

"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya," ujarnya.

Disisi lain, kata Pratikno, Jokowi mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif. Hal ini untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam mengundang investasi.

"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," ucap Pratikno.

 


JHT Modal Terakhir

Seperti diketahui, Permenaker Nomor 2 tahun 2022 soal aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) telah dikeluarkan pemerintah. Sampai saat ini, para pekerja masih menolak mekanisme pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) terbaru dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yaitu pada usia 56 tahun.

Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan Jaminan Hari Tua menjadi harapan terakhir para pekerja untuk melanjutkan hidup.

Khususnya bagi pekerja yang terkena Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) yang belum mendapatkan pesangon dari perusahaan.

"JHT ini jadi modal terakhir kami melanjutkan hidup, bukan hanya untuk modal usaha tapi juga untuk kehidupan mereka (pekerja)," kata Mirah dalam diskusi bertajuk Quo Vadis JHT, Jakarta, Sabtu (19/2/2022).

Mirah mengatakan pencairan JHT yang dilakukan para pekerja menjadi pilihan terakhir setelah menguras tabungan untuk biaya hidup. Mulai dari bayar listrik, uang sekolah hingga menyambung hidup.

"Bagi ibu-ibu yang kena PHK di usia 40 tahun ini susah (mendapatkan pekerjaan lagi) dan JHT jadi harapan terakhir mereka," kata Mirah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya