Jasa Raharja Beri Santunan Ahli Waris 6 Korban Kecelakaan Speedboat di Tual

Kecelakaan speedboat di Pelabuhan Tual tujuan Banda Eli, Maluku akibat cuaca buruk menyebabkan enam penumpang meninggal dunia.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Feb 2022, 03:32 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2022, 03:32 WIB
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Raharja (Persero) Rivan A Purwantono, menyalurkan santunan kepada ahli waris 6 korban meninggal dunia dalam kecelakaan speedboat yang berlayar di Pelabuhan Tual tujuan Banda Eli, Maluku.

“Santunan ini sesuai dengan ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap, dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum,” ujar Rivan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Ia mengungkapkan, bahwa santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket.

Walaupun lokasi kejadian dan domisili ahli waris berada di daerah kepulauan dan kondisi cuaca yang cukup ekstrem, Rivan mengatakan, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada seluruh keluarga korban meninggal dunia pada Kamis (24/2/2022).

Gerak cepat penyerahan santunan tersebut didukung oleh sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang sudah terintegrasi secara digital dengan rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta integritas petugas yang berlandaskan core value AKHLAK.

“Pada kesempatan ini, kami memberikan apresiasi atas dukungan dari mitra kerja terkait seperti Dinas Perhubungan, rumah sakit, dan Ditjen Dukcapil dalam penanganan seluruh korban sejak kejadian,” kata Rivan, seperti dikutip dari Antara.

Santunan Rp 50 Juta

jasa-raharja-130802d.jpg
Logo Jasa Raharja. (Istimewa)

Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta sesuai ketentuan PMK Nomor 15 Tahun 2017.

“Santunan ini sebagai manifestasi negara hadir dalam setiap kondisi kehidupan masyarakat dan diharapkan akan dapat meringankan beban bagi keluarga korban, serta sebagai bentuk komitmen negara melalui Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di mana pun di seluruh wilayah Indonesia,” kata Rivan.

Sebelumnya, sebuah speedboat yang berlayar dari Pelabuhan Tual tujuan Banda Eli mengalami kecelakaan di perairan Tanjung Burang Ohoi Waer dikarenakan cuaca buruk.

Speedboat yang mengangkut 25 orang penumpang tersebut dihantam gelombang setinggi 5 meter. Enam orang meninggal dunia dalam persitiwa itu, sementara 19 penumpang lainnya berhasil selamat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya