Angelina Sondakh Keluar Lapas 3 Maret 2022

Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan Angelina Sondakh keluar dari lembaga permasyarakatan (lapas) pada 3 Maret 2022.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 02 Mar 2022, 15:01 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2022, 15:01 WIB
Sandiaga Uno dan Angelina Sondakh Bersaksi di Kasus Alkes Udayana dan Wisma Atlet
Angelina Sondakh usai menjadi saksi kasus dugaan korupsi alkes RS Khusus Pendidikan Kedokteran di Universitas Udayana dan kasus proyek Wisma Atlet Palembang di Pengadilan Tipikor, Jakarta (30/8). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan Angelina Sondakh keluar dari lembaga permasyarakatan (lapas) pada 3 Maret 2022. Mantan Anggota DPR RI itu akan menjalani cuti menjelang bebas (CMB).

"Pada 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikelurakan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien Pemasyarakatan," jelas Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dikutip dari siaran persnya, Rabu (2/3/2022).

Menurut dia, Angelina Sondakh akan ikut program bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta selama 3 bulan. Rika menekankan proses pengeluaran Angelina Sondakh akan menetapkan protokol kesehatan.

"Proses pegeluaran Angelina Sondakh akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan," ujarnya.

Rika menuturkan Angline Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2021. Namun, Angelina Sondakh tidak mampu membayar uang pengganti sesuai putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

"Karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp. 4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 Hari Penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022," tutur Rika.

 

Jalani Hukuman Mulai April 2012

Angelina Sondakh mulai menjalankan pidana terhitung mulai 27 April 2012 karena terbukti menerima suap dalam kasus suap Wisma Atlet Palembang. Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan yang sudah dibayarkan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta subsider 1 tahun penjara. Angelina baru membayar Rp 8.815.972.722 dan sisa R 4.538.027.278. Sisa kekurangan ini diganti dengan menjalanakan pidana kurungan 4 bulan 5 hari.

Selama menjalani pidana, Angelina Sondakh mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak 3 bulan. Angelina Sondakh akan bebas murni pada 27 April 2022.

"Tanggal bebas awal Angelina Sondakh adalah 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas," ucap Rika.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya