Dilaporkan Pasal Berlapis, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa laporan terhadap affiliator Binomo, Doni Salmanan dilayangkan oleh seseorang berinisial RA.

oleh Yopi Makdori diperbarui 04 Mar 2022, 19:18 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2022, 19:18 WIB
Doni Salmanan
Doni Salmanan, Crazy Rich asal Bandung yang sedang viral (Dok. YouTube/Doni Salmanan/Komarudin)

Liputan6.com, Jakarta - Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa laporan terhadap affiliator Binomo, Doni Salmanan dilayangkan oleh seseorang berinisial RA. Gatot mengatakan, RA melaporkan Doni dengan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah pasal.

"Terkait pelanggaran ITE dan atau TPPU dan atau 378 KUHP," dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

Doni disangkakan berbuat pidana berupa judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Pwrubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 ttg Pencegahan Pemberantasan TPPU," papar Gatot.

Ancaman terhadap pelanggaran sejumlah pasal itu, menurut Gatot bisa dijerat 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," kata dia

Saat ini polisi sudah meningkatkan status kasus yang menjerat affiliator Binomo Doni Salmanan ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan pascapenyidik memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

"Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers daring, Jumat (4/3/2022).

Periksa 10 Saksi

Potret Doni Salmanan. (Sumber: Instagram/donisalmanan)
Potret Doni Salmanan. (Sumber: Instagram/donisalmanan)

Sampai hari ini polisi telah memeriksa total 10 saksi. Tiga di antaranya merupakan saksi ahli.

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022," tutur dia.

Doni Salmanan diagendakan untuk diperiksa pada pekan depan.

Sebagaimana diketahui kasus penipuan investasi aplikasi Binomo tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Dalam perkara tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Indra Kenz, crazy rich asal Medan.

Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan ada sejumlah korban yang melaporkan Doni Salmanan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Meskipun laporan ditangani di direktorat yang berbeda, Whisnu memastikan proses penyidikan Binomo akan tetap berjalan. Dan bisa menyidik Doni Salmanan terkait Binomo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya