Perludem Minta KPU Tuntaskan Peraturan Tahapan Pemilu 2024

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa segera menuntaskan peraturan tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 06 Mar 2022, 08:45 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi – Pemungutan suara Pemilu 2019. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Pemungutan suara Pemilu 2019. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa segera menuntaskan peraturan tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewan Perludem Titi Anggraini dalam webinar bertema "Wacana Perpanjangan Kekuasaan yang Awet: Upaya Sistematis dan Terstruktur?" pada Sabtu 5 Maret 2022.

"KPU diminta segera menuntaskan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024," jelas dia.

Seperti dilansir dari Antara, dengan adanya PKPU untuk Pemilu 2024, hal ini membuat penundaan pesta demokrasi yang biasa digelar lima tahun sekali itu bisa dicegah.

Di samping itu, Titi meminta pemerintah untuk segera mengalokasikan anggaran Pemilu 2024. Ia memandang pengalokasian anggaran sejak sekarang dapat menghindari dijadikannya keterbatasan dana sebagai dalih untuk menghambat penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Bila (anggaran Pemilu 2024) dianggap terlalu besar, maka bisa dilakukan penyisiran dan penyusunan program prioritas sehingga tidak menjadi dalih untuk menghambat penyelenggaraan Pemilu 2024 akibat tidak tersedianya anggaran," jelas dia.

Di sisi lain, Titi menekankan bahwa dukungan terhadap wacana penundaan Pemilu 2024 ataupun narasi presiden tiga periode dari berbagai pihak, terutama pejabat publik sudah sepatutnya dihentikan.

"Semua pihak, terutama pejabat publik, mestinya menjaga konstitusionalisme dan budaya berkonstitusi dengan konsisten serta berkomitmen penuh dalam melaksanakan agenda demokrasi yang telah digariskan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas," kata dia.

Titi menegaskan baik secara hukum, legitimasi sosial, maupun praktik pemilu di Tanah Air tidak ada ruang untuk pihak mana pun merealisasikan penundaan pesta demokrasi dan perpanjangan masa jabatan presiden.

"Saya ingin menyampaikan bahwa secara hukum, legitimasi sosial, dan praktik pemilu di Indonesia sesungguhnya, tidak ada ruang untuk penundaan pemilu dan menerabas pembatasan masa jabatan presiden," jelas dia.

 

Tetap Berjalan

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak merasa terganggu dengan wacana penundaan Pemilu 2024. KPU tetap menjalankan tugas mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Sejauh ini persiapan yang dilakukan oleh KPU dalam menghadapi Pemilu 2024 tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi melalui pesan singkat, Selasa (1/3/2022).

KPU tetap melakukan persiapan pemilu yang sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu. KPU tetap berpedoman dengan undang-undang. Pemilu 2024 juga telah ditetapkan bersama pemerintah, DPR dan penyelenggara digelar 14 Februari.

"Selaku penyelenggara Pemilu, KPU berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap berkoordinasi dengan segenap stakeholder yang ada," kata Dewa.

Ia menuturkan, tidak ada perubahan jadwal meski tengah ramai wacana penundaan Pemilu 2024 yang disampaikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebelumnya.

Selama undang-undang belum diubah, KPU tetap bekerja menjalankan tugasnya mempersiapkan Pemilu 2024. "Sampai saat ini belum ada perubahan ketentuan perundang-undangan mengenai hal itu. Maka kewajiban KPU adalah melakukan persiapan dalam segala aspek dengan sebaik-baiknya," kata Dewa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya