Â
Liputan6.com, Jakarta Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta terus melakukan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan memberikan sertifikat kepada tujuh pusat perbelanjaan yang ada di wilayah Jakarta. Penyerahan sertifikat dilaksanakan pada Selasa (19/7/2022) kemarin di Hotel Royal Kuningan, Jakarta.
Baca Juga
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta Ronald Lumbuun mengatakan, ini merupakan kerja keras Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta, khususnya pelayanan Kekayaan Intelektual.
Advertisement
"Pemberian sertifikasi terhadap tujuh pusat perbelajaan yang bebas dari pelanggaran Kekayaan Intelektual ini merupakan wujud nyata dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dalam melakukan pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah DKI Jakarta," ujar Ronald.
Lebih jauh Ronald menjelaskan bahwa pemberian sertifikat ini adalah hasil kerja sama sejumlah pihak.
"Ini kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dengan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," jelas Ronald.
Tujuh pusat perbelanjaan yang diberikan Sertifikat Bebas Pelanggaran Kekayaan Intelektual adalah Mal Kota Kasablanka, Mal Gandaria City, Mal Plaza Blok M, Mal PIK Aveneu, Mal Of Indonesia, Mal Hublife, dan Mal Astha.
Sebagaimana diketahui, Jakarta sebagai pusat pemerintahan telah menjelma menjadi pusat ekonomi dunia. Banyak pusat perbelanjaan muncul dan menjadi pusat keramaian yang menjual banyak produk.
Pengawasan terhadap produk yang dijual atau dihasilkan tersebut sangatlah penting, terutama dalam hal pelanggaran Kekayaan Intelektual.Â
Mencegah Produk Palsu
Ke depan akan semakin banyak pusat perbelanjaan di Jakarta akan diberikan sertifikat bebas dari pelanggaran Kekayaan Intelektual.
"Pemberian sertifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan menumbuhkan kesadaran bagi pengelola pelaku usaha di Jakarta untuk melakukan upaya konkret dalam pencegahan peredaran produk palsu di tempat usaha yang dikelolanya," tutup Ronald.
Advertisement