DPR Dukung Penuh Upaya Kejagung Usut Kasus Mafia Pupuk

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk terus mengusut kasus dugaan mafia pupuk.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mei 2022, 15:21 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2022, 15:16 WIB
Gedung Kejagung
Gedung Kejaksaan Agung atau Kejagung. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk terus mengusut kasus dugaan mafia pupuk.

Menurut dia, instruksi Kejagung ST Buharnuddin untuk menangani kasus mafia pupuk agar tak meresahkan petani adalah langkah yang tepat.

"Saya sangat mendukung instruksi tersebut, karena memang kita tahu betapa merugikannya keberadaan para mafia pupuk ini," kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).

Politikus NasDem ini menilai, para mafia pupuk ini tidak hanya merugikan petani, tapi juga rakyat.

"Harga pangan jadi melambung, negara dirugikan, jadi memang mereka harus diberantas sampai ke akarnya," ungkap Sahroni.

Dia juga menegaskan, Komisi III DPR akan mendukung sepenuhnya berbagai upaya pengungkapan atas mafia pupuk oleh Kejagung. "Kejagung juga sudah memberi instruksi untuk segera diusut, dan kami di Komisi III tentunya mendukung penuh upaya pengungkapan ini," kata Sahroni.

 

Masih Berlanjut

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi di lingkungan PT Pupuk Indonesia. Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi.

"Masih, masih jalan," tutur Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2022).

Menurut Supardi, sejauh ini perkara tersebut belum dihentikan. Penyidik masih mendalami penaganananya sesuai dengan temuan yang ada.

"Kalau tidak ada peristiwanya kita hentikan," jelas dia.

Adapun pengusutan kasus mafia pupuk bersubsidi tersebut berbeda dengan temuan dan informasi yang belakangan didapati jajaran kejaksaan.

"Bukan (lanjutan yang dulu), lain permainannya," Supardi menandaskan.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Pupuk Indonesia ditangani sesuai Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus nomor:Print-07/M.2/Fd.1/03/2021 tertanggal 18 Maret 2021.

Penyidik menduga telah terjadi tindak pidana korupsi tahun anggaran 2017-2019. Sejumlah pejabat PT Pupuk Indonesia pun sudah sempat menjalani pemeriksaan.

 

Pastikan Respons Temuan

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan merespons secara cepat berbagai informasi dan temuan terkait dugaan praktik mafia pupuk yang meresahkan masyarakat, khususnya para petani.

"Pupuk kan baru kita dapat baru-baru ini (lagi). Kita akan lakukan analisa berbagai informasi itu. Pertanyaannya kan apakah sudah penyidikan, belum. Kita baru menangkap beberapa informasi yang beredar bahwa ada permainan pupuk, kan begitu," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2022).

Supardi menyebut, sumber informasi yang diusut terkait dugaan praktik mafia pupuk tentu berasal dari berbagai pihak. Termasuk yang datang dari perorangan atau pun muncul di media.

"Tapi yang jelas kita respons semuanya," kata Supardi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sendiri memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, yang secara cepat merespon instruksinya dalam mengusut dugaan mafia pupuk.

"Perlu saudara ketahui, mafia pupuk ini sudah lama meresahkan petani dan merugikan negara, oleh karenanya saya tegaskan kembali para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk benar-benar serius memberantas mafia pupuk. Jika perlu, saudara sekalian mempelajari atau meniru penanganan kasus mafia pupuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dalam memahami pola dan modus operandinya,” tutur Burhanuddin dalam keterangannya, Senin 11 Mei 2022.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya