Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Berkas dakwaan itu langsung dilimpahkan tim penuntut umum KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Hari ini, Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan Terdakwa Anas Maamun ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).
Dengan pelimpahan berkas dakwaan tersebut, penahanan Annas Maamun menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun Annas tetap akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Advertisement
"Penahanan terdakwa beralih menjadi kewenangan majelis hakim dan untuk sementara waktu tempat penahanan masih tetap di titipkan pada Rutan KPK pada Kavling C1," kata Ali.
Ali mengatakan, kini tim jaksa menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Praperadilan awalnya diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Annas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Annas dijerat KPK dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBDP Tahun Anggaran 2014 dan RAPDB Tahun Anggaran 2016 Provinsi Riau.
"Mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel dikutip Rabu (13/4/2022).
Pencabutan praperadilan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 4 April 2022.
Dengan dicabutnya gugatan tersebut, pihak KPK langsung tancap gas rampungkan berkas Annas Maamun. "Untuk perkara tersangka AM (Annas Maamun), kami segera selesaikan dan melimpahkannya ke persidangan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Naik ke Meja Hijau
Ali memastikan pihaknya akan segera menyeret Annas ke meja hijau. Ali berharap proses penyidikan terhadap Annas berjalan lancar.
"Dalam waktu dua bulan, harapan kami perkara tersebut dapat selesai pada proses penyidikan," kata Ali.
Annas kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBDP Tahun Anggaran 2014 dan RAPDB Tahun Anggaran 2016 Provinsi Riau. KPK telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang Rp 200 juta dalam kasus Annas yang kedua ini.
Annas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Advertisement
Kasus Suap
Annas merupakan mantan narapidana kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.
Annas Mamun sempat menerima grasi dari Presiden Joko Widodo alias Joko Widodo. Salah satu alasan Jokowi memberikan grasi lantaran penyakit komplikasi yang diderita Annas.