Liputan6.com, Jakarta Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah Singapura mesti menjelaskan pencekalan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS). Menurutnya, UAS adalah tokoh ulama yang dihormati di Indonesia.
"Pemerintah Singapura berkewajiban menjelaskan pencekalan terhadap Ustad Abdul Somas (UAS) mengingat beliau adalah seorang ulama yang sangat dihormati masyarakat Indonesia," kata Yusril kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga
Yusril menuturkan, istilah yang tepat terhadap perlakuan atas UAS adalah 'pencegahan' bukan deportasi. Sebab UAS masih berada dalam area Imigrasi Singapura, dan belum benar-benar masuk ke negara itu.
Advertisement
"Kalau UAS sudah melewati area Imigrasi dan diperintahkan meninggalkan negara itu, barulah namanya dideportasi. Namun apapun juga jenis tindakan keimigrasian terhadap UAS harus dijelaskan agar tidak timbul spkekulasi dan salah paham," kata mantan Menteri Hukum dan HAM ini.
Menurutnya, dalam konteks ASEAN Community yang punya hubungan erat antar warga, penolakan terhadap kehadiran UAS dapat menimbulkan tanda-tanya dalam hubungan baik antar etnik Melayu dan Islam di Asia Tenggara.
Terlebih, UAS selama ini dikenal sebagai ulama garis lurus yang tidak aktif berurusan dengan kekuasaan dan hubungan antar negara.
"Apalagi kehadiran UAS ke Singapura adalah kunjungan biasa, bukan untuk melakukan kegiatan ceramah, tabligh dan sejenisnya yang bisa menimbulkan kekhawatiran Pemerintah Singapura," tuturnya.
Lebih lanjut, Yusril menyambut baik sikap proaktif Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menghubungi Imigrasi Singapura untuk minta penjelasan terhadap kasus yang dihadapi UAS.
"Kemenlu juga dapat melakukan hal yang sama dengan memanggil Dubes Singapura di Jakarta untuk memberi penjelasan mengapa sampai terjadi pencegahan terhadap UAS," pungkasnya. Â
Ditahan Tanpa Alasan
Sebelumnya, Ustaz Abdul Somad atau yang kerap disapa UAS membenarkan dirinya dideportasi dari Singapura. Hal tersebut dia ceritakan dalam akun youtube 'Hai Guys Official' dengan judul Viral!! Singapura Deportasi UAS.
"Info saya dideportasi dari Singapura itu sahih, betul, bukan hoaks," ujar UAS sambil tersenyum dikutip Liputan6.com, Selasa (17/5/2022).
UAS pun mengaku tidak mengetahui alasannya dideportasi dari Singapura. Menurut UAS, hingga kini belum ada yang bisa menjelaskan terkait hal itu.
"Itulah yang mereka tak bisa menjelaskan, pegawai imigrasi tak bisa menjelaskan, jadi yang bisa menjelaskan mungkin Ambasador of Singapura in Jakarta," ujar UAS dalam akun youtube 'Hai Guys Official' dengan judul Viral!! Singapura Deportasi UAS dikutip Liputan6.com, Selasa (17/5/2022).
UAS pun meminta Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia menjelaskan terkait pendeportasian dirinya.
"Kenapa, apakah karena teroris? Apakah karena ISIS? apakah karena bawa narkoba, itu musti dijelaskan," kata dia.
Â
Advertisement
Bawa Dokumen Lengkap
UAS mengaku membawa dokumen perjalanan ke luar negeri lengkap. Maka dari itu, dia merasa aneh dideportasi.
"Berkas lengkap semua, kartu (dokumen) untuk datang sampai masuk semua lengkap, enggak ada kurang satu apa pun," kata dia.
UAS menceritakan, dia berangkat ke Singapura dalam rangka liburan. Dia berangkat menuju Singapura dari Batam pada Senin, 16 Mei 2022.
Dia berangkat ke Singapura bersama kawannya yang masing-masing mengajak keluarga. Dia mengaku tiba di Pelabuhan Tanah Merah Singapura sekitar pukul 01.30 WIB.
"Sampai di Pelabuhan Tanah Merah jam 1.30 waktu Indonesia, karena jam tidak saya ubah, saya cinta NKRI," kata dia.
Dalam akun Instagram pribadinya, UAS mengunggah dirinya tengah berada di ruang tahanan Imigrasi Singapura.
"UAS di ruangan 1x2 meter seperti penjara di imigrasi, sebelum dideportasi dari Singapore. Berita lengkapnya saksikan esok wawancara UAS," demikian dikutip dari @ustadzabdulsomad_official.
Â
Â
Respons Kedubes RI di Singapura
Duta Besar (Dubes) Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Baru Indonesia untuk Singapura Suryo Pratomo menyebut Ustaz Abdul Somad alias UAS bukan dideportasi dari Singapura. Melainkan, UAS tidak diizinkan masuk ke Negeri Singa.
"UAS tidak dideportasi. Tetapi tidak mendapatkan approval (persetujuan) untuk masuk Singapura," ujar Suryo Pratomo dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).
Menurut dia, terkait dengan izin masuk sebuah wilayah bukan kewenangan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Menurut dia, keputusan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Singapura.
"Itu kewenangan Singapore, bukan KBRI," ungkap dia.
Advertisement