Bunuh Selingkuhan Suaminya, NU: Saya Tahu Risikonya

Polisi masih memeriksa intensif NU (24), wanita yang menghabisi nyawa selingkuhan suaminya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Mei 2022, 17:25 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2022, 17:24 WIB
NU (24) membunuh selingkuhan suaminya (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
NU (24) membunuh selingkuhan suaminya (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih memeriksa intensif NU (24), wanita yang membunuh selingkuhan suaminya. Kepada penyidik, NU telah mengakui perbuatannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memastikan NU dalam kondisi sehat baik secara mental maupun fisik. 

"Kami sudah komunikasi dengan tersangka, bahwa tersangka melakukan ini semua secara sadar. Kemudian tersangka tidak mengalami gangguan jiwa," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (19/5/2022).

Zulpan menyampaikan, tindakan sadis dari tersangka NU murni karena sakit hati. Bahkan, NU siap menanggung semua konsekuensi dari perbuatannya itu.

"Dengan tegas disampaikan tadi, 'saya tahu risikonya," kata dia.

Periksa Ponsel

NU (24) membunuh selingkuhan suaminya (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
NU (24) membunuh selingkuhan suaminya (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Diketahui NU merupakan istri dari A, lelaki yang dipacari oleh DN selama kurun waktu empat bulan terakhir. Hubungan DN dan A diketahui oleh NU setelah memeriksa ponsel suaminya.

Ada kata-kata di sebuah pesan singkat WhatsApp membuat NU tersulut emosi. NU merencanakan untuk menghabisi nyawa DN. Tersangka menghubungi korban menggunakan ponsel suami seolah-olah pesan itu dikirim oleh A. Pesan itu berkaitan dengam ajakan buka bersama (Bukber) di suatu tempat pada Selasa 26 April 2022.

Detik-Detik Pembunuhan

Kepada polisi, NU menceritakan detik-detik menghabisi nyawa DN secara konsisten mulai menjemput di halte Taman Mini sampai membuang jasad korban ke dalam parit.

Cerita NU dituangkan ke dalam Berita Acara Wawancara (BAW).

Pasal

Satreskrim Polres Bekasi Kota bersama Unit Reskrim Polsek Cengkareng meringkus NU di kediamannya.

Atas perbuatannya, NU dijerat Pasal 340 junto Pasal 338 dengan ancaman pidana 15 tahun.

Faktor-faktor risiko bunuh diri
Infografis mengenai kenali faktor-faktor risiko bunuh diri
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya