Liputan6.com, Jakarta - Peraturan ganjil genap (GaGe) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota Jakarta masih terus diberlakukan. Saat ini, ada 13 ruas jalan menerapkan aturan ganjil genap.
Namun tak lama lagi, kebijakan ganjil genap tersebut akan bertambah 12 menjadi total 25 ruas jalan Jakarta.
Advertisement
Baca Juga
Aturan ganjil genap tersebut juga berlaku seiring dengan diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali mulai 24 Mei sampai 6 Juni 2022.
Lantas bagaimana dengan hari ini Rabu (1/6/2022)? Apakah ganjil genap di Jakarta berlaku? Sesuai aturan, pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, pembatasan pelat nomor ganjil genap kendaraan roda empat tersebut tidak diberlakukan.
Mengingat, pada hari ini, Rabu (1/6/2022) adalah Hari Lahir Pancasila, yang merupakan hari libur nasional. Maka, aturan ganjil genap Jakarta pun tak berlaku.
Namun, sama seperti hari-hari sebelumnya, jadwal aturan penerapan ganjil genap di jalanan Jakarta terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sore hari berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Aturan penerapan ganjil genap juga telah dikabarkan olah Traffic Management Center atau TMC Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resminya @TMCPoldaMetro.
"Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil-Genap (GAGE) di 13 ruas titik DKI Jakarta diberlakukan kembali mulai hari ini," dikutip Liputan6.com dari Twitter TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Senin 9 Mei 2022.
Selain itu, kebijakan pembatasan ganjil genap pada 13 ruas jalan itu juga sesuai dengan peraturan Inmendagri Nomor 20 tahun 2022, SE Menteri Perhubungan Nomor 23 tahun 2022, Pergub Nomor 3 tahun 2021, Kepgub 208 tahun 2022, dan SK Kadishub Nomor 194 tahun 2022.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
13 Titik Ganjil Genap di Jakarta
Berikut 13 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta yang menerapkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun I sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Â
Advertisement
Bertambah 12 Titik Ganjil Genap, Total Ada 25
Diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, perluasan kebijakan ganjil genap akan dimulai pada Senin pekan depan.
Ada penambahan 12 titik, sehingga totalnya menjadi 25 ruas jalan di Jakarta yang akan diberlakukan ganjil genap.
Adapun 12 kawasan baru yang menerapkan gage antara lain, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, dan Jalan Salemba Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro. Kemudian, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, serta Jalan Gunung Sahari.
"Pada 6 Juni 2022 sampai 12 Juni 2022 dilakukan uji coba di 12 ruas jalan tersebut. Selama masa uji coba, pelanggar gage tidak dikenakan sanksi tilang," ucap Sambodo saat konferensi pers, Jumat 27 Mei 2022.
Sambodo menerangkan, penambahan ruas jalan ganjil-genap menjadi 25 titik sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Sambodo mengatakan, penambahan 13 kawasan ganjil genap disosialisasikan kepada masyarakat pada 25 Mei 2022 sampai 5 Juni 2022. "Kita akan sosialisasikan terus," jelas dia.
Â
Tilang Ganjil Genap 25 Titik Berlaku 13 Juni 2022
Kemudian Sambodo mengatakan, penindakan tilang untuk 12 kawasan baru ganjil genap Jakarta mulai berlaku pada 13 Juni 2022.
Sementara itu, 13 kawasan yang sebelumnya telah diberlakukan kebijakan ganjil genap, menurut Sambodo, para pelanggar akan tetap diberikan sanksi tilang.
"Ini tetap berlaku penindakan langsung karena ini sudah berlaku sejak lama. Dan setelah tanggal 13 Juni 2022 maka terhadap seluruh 25 kawasan inikita laksanakan penindakan," terang Sambodo.
Namun, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta. Adapun sejumlah kendara an yang boleh melintasi kawasan ganjil genap yang berlaku 6 Juni 2022 adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
Advertisement
25 Lokasi Ganjil Genap Jakarta
Berikut ini adalah lokasi 25 ruas ganjil genap dilaksanakan:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. YAni
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.