Liputan6.com, Jakarta - Sudah tidak beroperasi, gerai Holywings di Kabupaten Tangerang, kompak mencopot logo besar di tiap gerai, Rabu (29/6/2022). Pasalnya, hari ini, Pemkab Tangerang lakukan penyegelan terhadap gerai-gerai hiburan malam tersebut.
Seperti yang terjadi di gerai Holywings kawasan Lippo Karawaci, pada tadi malam logo ikonik tersebut masih ada. Namun hari ini, pada saat petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Polres Tangsel akan menyegel tempat tersebut, logo tersebut sudah dicabut.
"Sudah dicabut tadi malam," ujar salah seorang petugas keamanan setempat.
Advertisement
Lalu, petugas gabungan langsung menyegel gerai tersebut di pintu masuk Holywings. Sehingga, akses pintu masuk tidak bisa masuk melalui pintu depan. Sementara, tak ada aktifitas karyawan yang terjadi di sekitar gerai tersebut. Hanya ada petugas keamanan komplek setempat.
Holywings dinilai menyalahi aturan izin dan juga Perda Nomor 20 Tahum 2004, Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Dimana, pada Pasal 2 Ayat 1 tertulis, unit usaha dilarang membuat keributan dan keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya, dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban orang banyak dan orang lain.
"Kami Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang akan menutup seluruh gerai Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang," tegas Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Rabu (28/6/2022).
Sementara, ada tiga gerai Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang. Selain di Lippo Karawaci, juga ada di kawasan Gading Serpong dan Qbig BSD.
Sorotan Media Asing
Deretan kontroversi Holywings tidak hanya jadi perhatian outlet berita di dalam negeri, namun juga media asing. Media malaysia, New Straits Times, dan publikasi Inggris, Independent, jadi salah dua yang ikut menggodok kontroversi kasus bisnis tersebut.
New Straits Times, mengutip situs webnya, Rabu (29/4/2022), menyoroti penutupan 12 outlet Holywings di Jakarta setelah tersandung kasus dugaan penistaan agama. Pihaknya menulis, "Promosi minuman di rantai Holywings mendorong penyelidikan polisi setelah pengaduan oleh kelompok-kelompok agama."
Mereka juga menyoroti enam tersangka yang didakwa di bawah undang-undang penistaan agama, yang dapat dihukum hingga lima tahun penjara. Juga, ketentuan penghinaan agama dari undang-undang ITE, yang menetapkan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Dalam unggahan media sosial yang kemudian dihapus, rantai bisnis tersebut menawarkan sebotol gin gratis untuk pria bernama Muhammad dan wanita bernama Maria setiap Kamis. Narasi berita serupa juga dilaporkan Independent.
Publikasi ini menambahkan permintaan maaf Holywings Indonesia atas promosi tersebut dan mengatakan bahwa itu dibuat tanpa sepengetahuan manajemen. "Kami tidak berniat mengasosiasikan agama dengan promosi kami dan karena itu kami sangat meminta maaf pada publik," kata bar itu dalam sebuah pernyataan pekan lalu, lapor outlet berita tersebut.
Tidak hanya di Jakarta, outlet Holywings juga tutup di kota-kota lain, yakni Surabaya, Semarang, dan Bandung. Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menyebut bahwa penyegelan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 2 Tahun 2014 yang diperbarui Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, lapor kanal Surabaya Liputan6.com.
Advertisement