Temukan Aliran Dana Rp1 Triliun, PPATK Telisik Pengelolaan ACT

Yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga melakukan penyelewengan dana milik masyarakat demi kepentingan pribadi. PPATK pun bergerak

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jul 2022, 20:59 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2022, 20:59 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dalam PPATK 3rd Legal Forum "Mewujudkan Green Economy Berintegritas Melalui Upaya Disrupsi Pencucian Uang pada Pajak Karbon", Kamis (31/3/2022).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dalam PPATK 3rd Legal Forum "Mewujudkan Green Economy Berintegritas Melalui Upaya Disrupsi Pencucian Uang pada Pajak Karbon", Kamis (31/3/2022).

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), yang fokus penggalangan donasi dana umat belakangan mendadak heboh. Hal ini karena para petinggi dari ACT diduga melakukan penyelewengan dana milik masyarakat demi kepentingan pribadi.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya menemukan adanya aliaran dana yang masuk dan keluar setiap tahun mencapai Rp1 triliun.

"PPATK sudah lakukan kajian data, kami melihat terkait dana masuk dan keluar dari entitas (ACT) tersebut pada periode yang dikaji nilainya luar biasa besar. Sekitar Rp1 trilun-an per tahun. Bisa dibayangkan itu memang banyak," kata Ivan kepada wartawan, Rabu (6/7).

Ivan mengungkapkan, salah satu fokus yang ditangani PPATK adalah mendalami struktur ACT dalam kepemilikan yayasan dan juga mengenai pengelolaan pendanaan.

"PPATK dalami bagaimana struktur entitas kepemilikan yayasan, kelola pendanaan. Kami melihat entitas ini terkait beberapa kegiatan yang dimiliki langsung pendirinya. Ada yayasan lain, terkait zakat, kurban, wakaf, investasi, yayasan ACT," sebutnya.

"Ada transaksi dilihat dilakukan masif, tapi terkait yang dimiliki pengurus tadi. Ini transaksi be to be. Tidak murni himpun dana, kemudian disalurkan tapi dikelola dulu dalam bisnis tentu ada revenue. Contoh ada satu entitas perusahaan yang dalam waktu 2 tahun transaksi dengan yayasan tadi lebih dari Rp30 miliar. Pemilik dari perusahaan terafiliasi dari pengurus tadi," sambungnya.

Adapun heboh mengenai ACT ini bermula dari majalah Tempo edisi Sabtu 2 Juli 2022 mengambil tema Kantong Bocor Dana Umat. Lembaga filantropi diduga telah melakukan penyelewengan dana umat. Pendiri dan pengelolanya ditengarai memakai donasi masyarakat untuk kepentingan pribadi.

Sontak, laporan tersebut menjadi topik banyak dibicarakan di Twitter. Hal itu yang menyebabkan muncul tagar #JanganPercayaACT yang perbincangannya lantas terus bergulir di linimasa.

 

Kemensos Cabut Izin ACT
Kemensos Cabut Izin ACT

PPATK Blokir 60 Rekening

Lebih lanjut Ivan menuturkan, lembaga yang dipimpinnya tersebut telah melakukan penblokiran sebanyak 60 rekening atas nama sebuah yayasan.

"Per hari ini PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas Yayasan tadi, di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi ada di 33 penyediaan keuangan sudah kami hentikan ya," kata Ivan.

Pemblokiran sementara itu dilakukan karena pihaknya akan melakukan pendalaman lagi. Apalagi, banyak data yang masuk dari sejumlah jasa penyedia keuangan.

"Kami perlu pendalaman lebih lanjut dan serius. Data semakin banyak masuk dilaporkan oleh jasa penyedia keuangan," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Analis dan Pemeriksaan PPATK Danang Triharmojo menyebut, pihaknya akan memeriksa satu per satu terkait transaksi yang pernah dilakukan oleh ACT.

"Penghentian sifatnya sementara dan bisa berkembang. Ini atas respons penghentian kegiatan usaha ACT oleh Kemensos, baik masuk maupun keluar. Selama 20 hari kerja, kami akan periksa satu per satu transaksi dari puluhan ribu. Sehingga pertanggungjawab bisa clear," ujar Danang.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya