Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan daerah Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan Timur (Kaltim) tidak perlu ada tambahan daerah pemilihan (dapil) pada pemilu 2024. Sebab, sudah diwakili dan sudah ada di DPR oleh Dapil Kaltim.
Ia mengatakan, IKN juga tidak akan memiliki DPRD provinsi. Karena, IKN masuk di wilayah nasional dan bertanggungjawab langsung kepada presiden.
Baca Juga
Profil Heri Gunawan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra yang Diperiksa KPK, Pebisnis Ulung yang Punya Rekam Jejak Perjuangkan Isu Ekonomi Rakyat
Pangeran Senayan Verrell Bramasta Buktikan Kinerja Gemilang di 3 Bulan Pertama sebagai Anggota DPR RI
VIDEO: DPR Soroti Lambannya Penanganan Kasus Penganiayaan Karyawan oleh Anak Pemilik Toko Roti
"Status IKN sudah ditegaskan dalam pembahasan undang-undang setingkat dengan kementerian. Jadi memang belum membahasnya, karena kalau setingkat dengan kementerian apa perlu perwakilan di DPR RI atau tidak? Sebenarnya sudah terwakili, dan Kaltim sudah ada di DPR, dan itu tidak menggangu dengan dapil dan jumlah anggota DPR," kata Doli, kepada wartawan, Kamis (7/7).
Advertisement
"Dan karena masuk di wilayah nasional, karena tidak ada DPRD provinsi disana. dan dia bertanggungjawab langsung ke presiden. Dan keterwakilan sudah final, sudah setingkat kementerian," sambungnya.
Sementara itu, Doli menjelaskan untuk bertambahnya jumlah provinsi Papua atau daerah otonomi baru (DOB) Papua yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua pegunungan berbeda dengan IKN.
Sehingga, dengan adanya tiga provinsi baru, maka dapil di daerah tersebut perlu penyesuaian sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017.
"Karena dalam undang-undang kita UU 17 tahun 2017 diatur dalam satu provinsi ada minimal satu dapil minimal tiga kursi DPR RI. Dan satu provinsi diwakili oleh empat DPD RI. Kalau kemudian kita bertambah jumlah provinsi akan ada penambahan anggota DPR, DPD dan DPRD RI di masing masing provinsi," jelas Doli.
Oleh karena itu, dalam 3 UU DOB dicantumkan satu pasal khusus di bab peralihan yang menjadi pintu masuk untuk dimungkinkan perubahan bentuk UU Nomor 7 tahun 2017.
Perubahan tersebut, kata Doli, dapat melalui Perpu maupun melalui revisi UU.
"Jadi misalnya nanti ada jumlah anggota DPR RI, yang saat ini 575 pasti akan bertambah. Pertambahan jumlah anggota DPR RI. Penambahan daerah pemilihan baik DPD atau provinsi masing-masing. Dan waktunya cukup untuk revisi UU, yang mana tenggat waktunya hingga 2024 mendatang," imbuhnya.
Disahkan
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat RI resmi mengesahkan tiga rancangan undang-undang daerah otonomi baru (RUU DOB) Papua dalam Rapat Paripurna pada Kamis 30 Juni 2022. Tiga RUU tersebut adalah RUU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan terkait hasil pembahasan tiga RUU tersebut.
Ia mengatakan, bahwa tujuan pemekaran di Provinsi Papua sudah berdasarkan pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
"Pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat," ujar Doli, Kamis (30/6/2022).
Advertisement