Soal Kematian Brigadir J, Kompolnas: Kasus di Polda Ditarik ke Bareskrim

Kompolnas meyakini, pemeriksaan kasus kematian Brigadir J yang dilakukan oleh Bareksrim Polri akan berjalan lebih efektif.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 20 Jul 2022, 21:45 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2022, 21:45 WIB
Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, menemukan bukti baru terkait dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan kliennya.
Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, menemukan bukti baru terkait dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan kliennya.

 

Liputan6.com, Jakarta - Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, diketahui membuat laporan ke Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat. Laporan itu diketahui, sudah terdaftar dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, per tanggal 18 Juli 2022.

“Kami diundang penyidik dari Dirtipidum Subdit I Bareskrim Polri. Tujuan kami untuk gelar perkara dugaan awal tentang laporan kami tentang dugaan pembunuhan berencana,” kata Kamarudin kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Menanggapi hal itu, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto memastikan laporan terkait sudah ditindaklanjuti. Menurut dia, pihak kepolisian bersama Kompolnas dan pihak pengacara sudah melangsungkan gelar perkara.

“Tadi sudah disampaikan kasus di Polda ditarik ke Bareksrim,“ ujar Benny saat kepada wartawan di tempat yang sana namun dalam waktu terpisah.

Benny meyakini, pemeriksaan dilakukan oleh Bareksrim Polri akan berjalan lebih efektif. Selain itu, Bareskrim juga diharapkan bisa menangani proses investigasi berdasarkan scientific crime investigation.

“Untuk memudahkan proses penanganan karena ini kasus kait-mengkait dan tentunya diharapkan kalau di sini (Bareksrim) akan jauh lebih efektif karena akan didukung dengan personel yang memadai dan juga dukungan pemeriksaan secara scientific,” jelas Benny.

Senada, Kadiv Humas Polri Irjen Deddy Prasetyo juga mebenarkan kalau laporan pihak pengacara almarhum Brigadir J sudah diterima dan dilakukan gelar perkara sore hari tadi.

“Ya (sudah dilakukan gelar perkara),” singkat jenderal bintang dua ini membenarkan.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua


Bentum Tim Khusus

Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk bisa membentuk tim khusus untuk melakukan visum ulang kepada kliennya.

Sebab, pihaknya mendapatkan temuan berbeda dengan penjelasan Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang mengatakan penyebab kematian kliennya hanyalah luka tembak.

“Kami memohon kepada Kapolri, kepada Wakapolri, Irwasum, Dirtipudum dan Karowasidik semoga menyetujui untuk membongkar kuburan dan membentuk tim melakukan visum ulang karena temuan fakta kami bukan tembak menembak tapi seperti kawat dan ada luka robek di kepala bibir dan bawah mata dan kemudian di jari-jari, jadi itu bukan akibat peluru,” jelas Kamarudin kepada awak media di Bareksrim Polri Jakarta, Rabu (20/7/2022).

“Jadi kami menolak autopsi yang lalu yang dikatakan Karopenmas Polri, kami meragukan kredibilitasnya,” tambah Kamarudin.

Kamarudin menambahkan, tim tersebut harus melibatkan pihak TNI dalam hal ini rumah sakit tiap matra angkatan militer, pihak pemerintah dan swasta. Tujuannya, agar hasil visum ulang tersebut benar-benar independen.

“Kami mohon agar Kapolri membentuk tim independen yang terdiri dari dokter-dokter seperti dari RSPAD, RSPAL, RSPAU dan RSCM serta rumah sakit swasta nasional jadi mereka bersama supaya ini transparan dan authentic,” tegas dia.

 


Autopsi Sudah Sesuai dengan Standar

Dikonfirmasi terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, autopsi yang dilakukan Polri sudah dengan standar operasional yang berlaku. Dia berjanji, pihaknya akan menyampaikan hasil autopsi Brigadir J yang sudah dilakukan secara terbuka kepada pihak keluarga demi transparansi.

"Saya sampaikan sebagai wujud keterbukaan penyidik, Insya Allah dari pihak keluarga akan diterima oleh penyidik dan tentunya didampingi oleh pihak pengacaranya," kata Dedi kepada wartawan, Selasa 19 Juli 2022.

Ia menjelaskan, dari hasil autopsi itu nantinya bakal ada gambaran agar tidak ada lagi spekulasi yang berkembang.

"Nanti penyidik dalam hal ini akan menyampaikan kepada kedokteran forensik, menyampaikan kepada pihiak keluarga dan kawan-kawan nya tentang hasil autopsi yang sudah dilakukan," Dedi menutup.

Infografis Ragam Tanggapan Dugaan Pembunuhan Berencana di Balik Kematian Brigadir Yoshua. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Dugaan Pembunuhan Berencana di Balik Kematian Brigadir Yoshua. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya