Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto, Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) yang juga Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.
Baca Juga
"Untuk kepentingan penyidikan, hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Advertisement
Edy ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC, Sugiharto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara Sukamto belum ditahan.
"KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang segera dikirimkan oleh tim penyidik," kata Alex.
Alex mengungkap, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan renovasi Stadion Mandala Krida pada 2012. Usulan tersebut disetujui dan anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
Edy selaku PPK pada BPO di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi dengan Sugiharto selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaan.
"Satu di antaranya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida," kata dia.
Dalam proyek tersebut dibutuhkan anggaran Rp 135 miliar untuk masa lima tahun dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di-mark up. Hal tersebut disetujui Edy Wahyudi tanpa melakukan kajian terlebih dulu.
Khusus di tahun 2016 disiapkan anggaran senilai Rp 41,8 miliar dan tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp 45,4 Miliar.
Pemasangan Atap Stadion Ditentukan Secara Sepihak
Salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy.
Pada tahun 2016, Heri Sukamto selaku Direktur PT PNN dan PT DMI diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang. Heri diduga meminta bantuan untuk dimenangkan dalam proses lelang tersebut.
Panitia lelang langsung menyampaikan keinginan Heri kepada Edy. Diduga Edy langsung menyetujui tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan lelang.
Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI.
Rangkaian perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan di antaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya.
"Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 31,7 miliar," kata Alex.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement