Perkumpulan Marga Hutabarat Bersatu Kawal Kasus Kematian Brigadir J

Perkumpulan Marga Hutabarat bersatu mendesak kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat diungkap secara tuntas berlandaskan fakta.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Jul 2022, 11:47 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2022, 08:30 WIB
Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Tim penyidik kepolisian melakukan prarekonstruksi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta, Sabtu (23/7/2022). Prarekonstruksi kali ini digelar di kediaman eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Perkumpulan Marga Hutabarat bersatu mendesak kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat diungkap secara tuntas berlandaskan fakta.

Ketua Pengurus Punguan Sirajanabarat, Saur M Hutabarat memandang telah terjadi distrosi dalam kasus meninggalnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal itu disampaikan sesusai mencermati dan melakukan kajian hukum atas kasus tersebut.

"Terkuak adanya dua hal utama yang dapat menyebabkan terjadinya distorsi dalam penanganan kasus kematian tragis Brigadir J. Hutabarat," kata dia dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).

Saur menerangkan, Marga Hutabarat berpendapat bahwa sejak awal pengusutan kasus ini diduga telah terjadi upaya menghalangi proses hukum atau diistilahkan obstruction of justice oleh oknum polisi.

Dia menerangkan, tudingan adanya rekayasa dari oknum-oknum untuk menutupi atau menghalang-halangi kejadian sebenarnya dimulai sejak awal.

Menurutnya, laporan terjadinya tindak pidana pada tanggal 8 Juli 2022. Namun, baru diumumkan ke publik tiga hari setelah melalui Konpers oleh Mabes Polri dan Kapolres Jaksel (nonaktif).

Saur juga menyinggung Surat Permintaan Visum Et Repertum dari Kapolres Jaksel nomor. 274/B/VII/2022/Restro Jaksel tertanggal 8 Juli 2022. Dinyatakan secara tertulis kondisi jenazah ditemukan luka lubang di dada.

Ditambah lagi, dalam pernyataan Kapolres Jaksel (nonaktif) secara tegas menyampaikan semua luka pada tubuh Brigadir J berdasarkan hasil autopsi sementara berasal dari luka tembak.

"Terlihat nyata adanya tindakan yang diduga untuk berupaya menutup-nutupi fakta mengenai kondisi jenazah saat membuat Surat Permintaan Visum Kapolres ini," ujar dia.

 

Terang Benderang

Saur mengatakan, saat ini telah dilakukan proses otopsi ulang terhadap jasad Brigadir J. Menurutnya, hasil otopsi ulang bukan saja sebagai bukti penyebab kematian dan luka-luka pada jasad Brigadir J.

Tapi juga akan membuat terang benderang telah terjadinya obsctruction of justice dari penanganan awal kasus ini oleh oknum polisi, dokter forensik dan pihak terkait lain yang turut serta dalam melakukan rekayasa otopsi awal pada jasad Brigadir J. Hutabarat. Hal itu apabila hasil otopsi ulang berbeda dengan otopsi awal.

"Pihak yang terlibat menerbitkan otopsi awal dapat seperti dokter forensik yang menerbitkan otopsi awal, termasuk fakta keterangan lisan yang diberikan oleh Kapolres apakah sesuai dengan keterangan tertulis yang dibuatnya dalam Surat Permintaan Visum Kapolres dapat dijerat melakukan obsctruction of justice," ujar dia.

Saur menerangkan, Marga Hutabarat memegang teguh norma "Makuling Mudar", yaitu jika ada "dongan sabutuha" (individu Marga Hutabarat) alami kematian tragis, maka darah satu moyang akan berbunyi nyaring, bergejolak dan bergetar disekujur tubuh.

Karena itu, Marga Hutabarat berhak untuk mengambil langkah dan berpartisipasi aktif demi tegaknya perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia, serta mengawal kebenaran dalam tragedi kematian tragis yang menimpa Brigadir Polisi Novriansyah Yosua Hutabarat.

"Kami bersatu padu merapatkan barisan memberikan bantuan terhadap hutabarat yang naas tersebut, demi menjaga harkat, martabat dan marwah Marga Hutabarat," ujar dia.

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Minta Laporan Kasus Pelecehan Tetap Lanjut

Sebelumnya, Pengacara Istri Irjen Ferdy Sambo, Patra M Zen menegaskan laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tetap lanjut. Patra memastikan kliennya harus mendapat keadilan.

Diketahui laporan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap kliennya sudah dilaporan ke pihak Kepolisian. Laporan ini tertuang dalam LP/B/1630/VII/2022/SPKT/PolresMetroJaksel tanggal 9 Juli 2022.

"Perempuan korban kekerasan itu tidak mengenal latar belakang suku, ras, jabatan atau kondisi ekonomi," kata Patra kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Dia mengatakan studi antropologi di beberapa negara menunjukkan perempuan korban pelecehan seksual seringkali justru dituduh memfitnah, merusak hidup dan reputasi laki-laki yang melakukan pencabulan. Dia berharap kliennya tidak mengalami hal ini.

"Tidak ada yang tidak mungkin dalam kasus-kasus kekerasan seksual, bisa anak, remaja atau istri orang berpangkat. Sebaliknya pelaku juga bisa teman korban, anak buah dari perempuan korban," jelas Patra.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya