Komnas HAM Masih Periksa Ajudan dan ART Irjen Ferdy Sambo

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa satu ajudan serta asisten rumah tangga (ART) Irjen Pol Ferdy Sambo hari ini, Senin, (1/8/2022) untuk mengusut kasus penembakan Brigadir J.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Agu 2022, 13:02 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2022, 13:02 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa satu ajudan serta asisten rumah tangga (ART) Irjen Pol Ferdy Sambo hari ini, Senin, (1/8/2022) untuk mengusut kasus penembakan Brigadir J.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa satu ajudan serta asisten rumah tangga (ART) Irjen Pol Ferdy Sambo hari ini, Senin, (1/8/2022) untuk mengusut kasus penembakan Brigadir J. (Merdeka)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa satu ajudan serta asisten rumah tangga (ART) Irjen Pol Ferdy Sambo hari ini, Senin, (1/8/2022) untuk mengusut kasus penembakan Brigadir J.

Berdasarkan pantauan merdeka.com, ajudan dan sejumlah art hadir sekitar pukul 10.15 Wib, mereka datang dengan pengawalan ketat dari petugas security Gedung Komnas HAM.

Ajudan Irjen Ferdy Sambo kembali diperiksa Komnas HAM karena tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya, Selasa, (26/7/2022). Sementara terlihat juga seorang wanita yang menggunakan baju putih dan kerudung hitam ikut dalam rombongan itu tersebut.

Berselang beberapa waktu juga terlihat Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan yang tiba sekitar pukul 11.22 Wib. Kehadirannya untuk mendampingi pemeriksaan hari ini.

"Iya dampingi," ucap Ramadhan saat ditanya awak media.

Sedangkan terkait pemeriksaan, Ramadhan masih enggan untuk memberikan komentar. Dia mengatakan akan angkat bicara apabila pemeriksaan hari ini sudah selesai.

"Nantinya saya sampaikan," ucapnya.

Adapun pemeriksaan kepada ajudan dan ART Irjen Ferdy Sambo ini dilakukan guna mendalami insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Dimana Sampai dengan pukul 12.01 Wib rombongan ajudan dan ART masih diperiksa Komnas HAM.

 

 

Bareskrim Polri Tarik Seluruh Penanganan Kasus

Bareskrim Polri resmi menarik seluruh kasus yang terkait dengan kematian Brigadir J atau Yoshua dalam peristiwa adu tembak ajudan Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Diketahui, dua Laporan Polisi (LP) lainnya ditangani Polda Metro Jaya dengan perkara dugaan pelecehan dan dugaan pengancaman disertai kekerasan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).

Bareskrim Polri sendiri telah menangani LP kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Adapun kini seluruh laporan tersebut telah disatukan dan nantinya penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan tetap akan dilibatkan dalam penyidikan perkara tersebut.

 

Minta Keterangan Kekasih Brigadir J

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengaku telah meminta keterangan kekasih almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, yakni Vera Simanjuntak hingga keluarga.

Adapun sebelum meninggal dunia akibat insiden baku tembak dengan Bharada E di kediaman mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J sempat melakukan komunikasi dengan kekasihnya, Vera Simanjuntak.

Sehingga menurut Anam, keterangan dari Vera Simanjuntak sangat dibutuhkan guna membuka tabir misteri kematian Brigadir J atau Brigadir Yoshua.

"Dari situlah sebenarnya salah satu kerangka utama Komnas HAM berbagai peristiwa ini. Jadi salah satu yang paling penting, keterangan yang diberikan keterangan oleh pihak keluarga, termasuk pihak keluarga secara keseluruhan, termasuk di dalamnya Vera, termasuk juga adiknya, Reza, atau keluarga yang lain," kata Anam kepada wartawan, Sabtu (30/7).

"Itu yang kami jadikan salah satu kerangka utama untuk mendalami apa yang terjadi dalam peristiwa ini. Misalnya kenapa si kami kok mendalami soal luka, karena memang informasi yang kami dapat pertama kali memang terkait luka di tubuh almarhum Yohsua," sambungnya.

Selain itu, Komnas HAM membuat timeline karena Komnas HAM terkait kerangka waktu peristiwa itu terjadi. Mulai dari waktu Brigadir J berkomunikasi sebelum meninggal, hingga saat anak buah Ferdy Sambo tersebut dinyatakan tewas.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya