Liputan6.com, Jakarta Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah informasi terkait Irjen Pol Ferdy Sambo yang telah ditetapkan tersangka dan ditangkap, Sabtu (6/8/2022). Hal itu menyusul kabar penangkapan terhadap jenderal bintang dua tersebut.
“Belum tersangka, tidak benar ada itu (penangkapan dan penetapan tersangka),” kata Dedi kepada wartawan Mabes Polri.
Adapun dalam pengamanan Sambo pada hari ini dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam kasus penyidikan insiden berdarah ini yang menewaskan Brigadir J.
Advertisement
"Jadi harus bisa membedakan kalau Irsus fokusnya masalah pelanggaran kode etik," sebutnya.
Adapun dengan ini, maka status Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus ini masih sebagai saksi. Belum adanya penetapan tersangka terhadap dirinya, oleh Tim Khusus (Timsus).
"Timsus proses pembuktian secara ilmiah ini juga masih berproses apabila sudah ada kita update," sebut Dedi.
Diduga Langgar Etik
Dedi Prasetyo membenarkan bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu malam ini, (6/8/2022).
"Malam ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri," kata Dedi di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).
Menurut Dedi, penyidik khusus menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Irjen Sambo terkait tewasnya Brigadir J di kediamnnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
"Dari Irsus menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran," kata Dedi.
Reporter: Bachtiar/Merdeka.com
Advertisement