Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah resmi mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Meski gamblang dalam penetapan tersangka, urusan motif peristiwa tersebut nyatanya masih misteri dan menyisakan tanda tanya.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Diawali dengan fakta peristiwa, Listyo tegas menyatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo-lah yang meminta Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Artinya, tidak ada peristiwa tembak-menembak seperti cerita permulaan perkara yang dipaparkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Advertisement
Kini, Brigadir J tewas diduga dibunuh oleh Irjen Ferdy Sambo dan beberapa personel lainnya.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS," jelasnya.
Fakta ini keluar usai Bharada E yang juga tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, memutuskan untuk menceritakan peristiwa sebenarnya dan memilih menjadi justice collaborator.
"Saudara E telah mengajukan JC (justice collaborator) dan saat ini, itu juga membuat peristiwa ini menjadi semakin terang. Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," katanya.
Meski temuan ini diungkap ke publik, Listyo tidak lantas membeberkan motif dalam kasus kematian Brigadir J. Dia beralasan, masih perlu upaya pendalaman untuk menyimpulkannya.
Sementara yang publik ketahui, ada peristiwa adu tembak ajudan yang dipicu dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Namun begitu, orang nomor satu di Polri itu menyatakan tengah memeriksa sejumlah saksi.
"Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri," ujarnya.
"Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan. Namun, yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Untuk apa kesimpulannya, tim saat ini terus bekerja ada beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa dan tentunya nanti kita informasikan," sambung Listyo.
Sensitif
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menduga motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J sensitif. Menurut dia, motif pembunuhan terhadap Brigadir J mungkin hanya bisa didengar oleh orang-orang dewasa.
"Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Dia menuturkan bahwa polisi akan melakukan konstruksi untuk mengetahui penyebab Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Mahfud menyebut yang terpenting saat ini, Polri sudah berhasil membuka kasus ini secara terang.
"Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," ujar Mahfud Md.
Advertisement
Pembunuhan Berencana
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andriyanto sendiri menjelaskan soal dugaan pelecehan seksual yang ada di kasus kematian Brigadir J. Dia mengatakan, dalam kasus ini polisi telah menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurut dia, dengan diterapkannya pasal tersebut, maka kecil kemungkinan motif dalam kasus tersebut adalah pelecehan seksual, sebagaimana yang muncul oleh kubu Ferdy Sambo di awal kronologi peristiwa.
"Kalau misalnya boleh diterapkan, kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinan seperti itu (pelecehan seksual)," terang Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Adapun dalam proses eksekusi, Brigadir J ditembak Bharada E dengan menggunakan senjata api milik Brigadir RR.
"Apakah FS ikut nembak? Masih dilakukan pendalaman," ujar Agus.
Yang pasti, lanjutnya, Irjen Ferdy Sambo dalam kasus ini telah dengan sengaja membuat jalan cerita bak film, agar seolah-olah ada aksi tembak-menembak di rumah dinasnya.
"FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas," ungkap Agus.
Pasal
Tim Khusus (Timsus) bentukan Polri lantas menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal Pembunuhan Berencana. Termasuk terhadap tiga tersangka lainnya, yakni Bharada E atau Richard Eliezer selaku sopir Putri Candrawathi, Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, dan KM.
"Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," ujarnya.
Adapun peran dari empat tersangka kasus kematian Brigadir J secara rinci adalah sebagai berikut:
1. Bharada E, merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J;
2. Brigadir RR, membantu dan menyaksikan penembakan korban;
3. KM, turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban;
4. Irjen Ferdy Sambo, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak.
Advertisement