Kapolri: Isu Uang Rp 900 Miliar di Bungker Rumah Ferdy Sambo Tidak Benar

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa isu adanya uang dalam bungker di kediaman Irjen Ferdy Sambo sebesar Rp 900 miliar adalah kabar yang tidak benar.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Agu 2022, 20:16 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2022, 20:16 WIB
Kapolri Jelaskan Perkembangan Kasus Ferdy Sambo di Hadapan DPR
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (depan kiri) saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI di Jakarta, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa isu adanya uang dalam bungker di kediaman Irjen Ferdy Sambo sebesar Rp 900 miliar adalah kabar yang tidak benar.

"Isu tersebut tidak benar," tutur Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Menurut Listyo, pihaknya sudah menggeledah tiga rumah Ferdy Sambo yakni di Duren Tiga, Jalan Sangguling, hingga daerah Bangka, bahkan termasuk di Magelang. Hasilnya, tim hanya menemukan ponsel, pisau, kotak senjata juga beberapa buku laporan NPWP dan perbankan.

"Sehingga terkait uang Rp 900 miliar itu tidak ada," jelas dia.

Adapun dalam penelusuran, malah didapati bahwa isu yang menggiring kabar bungker berisikan Rp 900 miliar di rumah Ferdy Sambo adalah berasal dari pemberitaan asing.

"Setelah kami dalami peristiwa yang kemudian viral tersebut adalah kasus uang dolar palsu yang terjadi di Atlanta Amerika Serikat. Jadi ini kami luruskan," Kapolri menandaskan.

Motif Pembunuhan Brigadir J

Nyala Lilin untuk Brigadir J
Peserta aksi dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas untuk mengenang Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (8/8/2022). Aksi tersebut bertajuk “Keadilan untuk Joshua! Aksi menyalakan 3000 lilin dan doa bersama mengenang kematian Brigadir J”. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa motif kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo adalah terkait kesusilaan. Dia pun menyatakan tidak ada motif lain selain hal tersebut.

"Saat ini kami sampaikan bahwa motif ini dipicu adanya laporan ibu PC terkait masalah-masalah kesusilaan. Jadi mungkin ini untuk menjawab isunya antara pelecehan atau perselingkuhan sedang kita dalami. Tidak ada isu di luar itu," tutur Listyo saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Menurut Listyo, pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo. Hal itu pun dalam rangka mendalami dugaan adanya pelecehan atau pun perselingkuhan.

"Saudara Ferdi Sambo terpicu amarah dan emosinya pada saat saudari PC melaporkan terkait adanya peristiwa terkait adanya kesusilaan yang terjadi di Magelang," kata Listyo.

Komisi III DPR Minta Kapolri Minta Maaf ke Masyarakat

Kapolri Jelaskan Perkembangan Kasus Ferdy Sambo di Hadapan DPR
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI di Jakarta, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mengatakan, kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo membawa banyak efek negatif bagi instansi Polri, salah satunya penurunan kepercayaan masyarakat. Untuk itu, ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menyampaikan maaf kepada masyarakat.

"Saya meminta pada Kapolri mungkin Pak Kapolri, sebuah kata maaf kepada masyarakat, bukan pada kita, akan memberikan sebuah kesempatan baru bagi instansi Polri untuk memulihkan kepercayaan, untuk memulihkan kembali internal instansi Polri dan terpenting untuk menjamin tegaknya hukum," kata Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta penjelasan terkait kasus kematian Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo di Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Hinca mengingatkan, kasus Sambo membawa efek domino dan pukulan telak bagi Kapolri dan juga masyarakat. "Saya lihat banyak sekali efek pascakejadian ini,” ujar dia.

Selain itu, Politikus Demokrat itu juga menyampaikan maaf pada masyarakat bila lambat bicara terkait kasus tersebut.

"Saya meminta maaf pada masyarakat yang mungkin menuduh Komisi III lambat bicara, selain reses kami sangat hati-hati masalah ini, dan kami tahu kalau penyidikan berlangsung tidak boleh diintervensi," pungkas Hinca.

Ada Penerima Adhi Makayasa Terjerat Dugaan Etik dalam Kasus Sambo

Irjen Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus Brigadir J
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan tim khusus (timsus) terkait kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Sambo memasuki gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

DPR RI melalui Anggota Komisi III Trimedya Panjaitan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap 97 nama yang tengah diperiksa dalam dugaan pelanggaran etik karena terlihat kasus Ferdy Sambo.

Trimedya mengatakan, di antara yang tengah diperiksa dalam pelanggaran etik, ada seorang penerima Adhi Makayasa.

"Itu ada seorang Adhi Makayasa yang termasuk, dan apa peran dia tidak gampang orang jadi Adhi Makayasa," kata Trimedya dalam rapat kerja bersama Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Trimedya meminta Kapolri tidak menggantung status para anggota Polri yang tengah menjalani sidang etik. Seharusnya, kata politikus PDIP ini, yang sudah berstatus tersangka bisa langsung diputuskan dalam kasus etik.

Trimedya mengaku mendapat keluhan dari anggota keluarga salah seorang anggota Polri yang terlibat masalah etik karena mendapat stigma negatif. Meski perannya dalam kasus ini minim.

"Jangan dipending karena ada keluarganya menyampaikan dengan perannya minim sudah muncul stigma kepada mereka keluarganya pembunuh. Padahal perannya minim sekali," ujarnya.

"Ada yang cuma disuruh bikin mindik kan itu atas perintah," imbuhnya.

Maka itu, Kapolri diminta untuk segera memberi keputusan terkait masalah etik. Kalau memang bersalah harus dijatuhi hukuman.

"Segera itu diputuskan saudara Kapolri supaya mereka tenang kalau memang bersalah ya disikat. Kalau tidak, ya segera peringatan ringan tertulis demosi," ujar Trimedya.

Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J  (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya