Panglima Andika Ingatkan Jajaran Pro-Aktif Kawal Proses Hukum yang Libatkan TNI

Dia memerintahkan kepala Badan Pembinaan Hukum TNI untuk mendata seluruh perkara hukum yang sedang berjalan.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Sep 2022, 09:25 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2022, 09:25 WIB
Jenderai TNI Andika Perkasa usai konferensi pers bersama Pertemuan dengan Laksamana John C. Aquilino, Komandan dari Komando Indo-Pasifik AS
Jenderai TNI Andika Perkasa usai konferensi pers bersama Laksamana John C. Aquilino, Komandan dari Komando Indo-Pasifik AS. Dok: Tommy Kurnia/Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa, mengingatkan seluruh jajarannya untuk pro-aktif mengawal proses hukum yang melibatkan TNI.

"Tidak ada lagi alasan untuk terus menunda semua proses yang terkait prosedur hukum, semua harus proaktif mengawal seluruh proses hukum," kata dia, dalam kanal YouTube resminya dipantau di Jakarta, Minggu (4/9/2022), yang dilansir dari Antara.

Ia kembali melakukan pertemuan internal dengan jajaran tim hukum di lingkungan TNI untuk membahas berbagai perkara hukum yang melibatkan TNI. Ia juga menerima laporan beberapa perkara hukum yang disampaikan oleh Oditur Jenderal TNI. Oditur Jenderal TNI melaporkan perkara-perkara tersebut telah berjalan sesuai prosedur, namun ada beberapa yang terhambat.

Menindaklanjuti hal tersebut, dia memerintahkan kepala Badan Pembinaan Hukum TNI untuk mendata seluruh perkara hukum yang sedang berjalan secara terperinci.

Hal itu menurut dia dilakukan untuk terus mengawal seluruh proses hukum berjalan. Ia berharap semua jajaran tim hukum bisa pro-aktif agar tidak ada perkara hukum yang terhambat. Terkait berbagai proses hukum yang berjalan di lingkungan TNI itu, Panglima TNI juga meminta agar terus dilakukan koordinasi yang konsisten dengan pihak terkait dalam mengawal jalannya proses hukum.

Ia juga terus menekankan agar seluruh tim hukum di jajaran TNI terus pro-aktif dalam mengawasi semua proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mematuhi kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Perintah Jokowi

Enam oknum anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menyoroti mutilasi yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI tersebut.

Presiden Jokowi mengaku telah memerintahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk membantu proses hukum yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian. Diketahui, kasus mutilasi tersebut melibatkan enam oknum prajurit TNI AD.

Enam+05:17VIDEO: Harga BBM Subsidi Naik, Berlaku Mulai 3 September 2022 Pukul 14.30 WIB "Saya telah perintahkan kepada Panglima TNI untuk membantu proses hukum yang juga telah dilakukan oleh kepolisian tetapi di-back up oleh TNI sehingga sekali lagi proses hukum harus berjalan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap TNI tidak pudar," jelas Jokowi saat kunjungan kerjanya ke Papua dikutip Kamis (1/9/2022).

 


Usut Tuntas

Kepala Negara menegaskan agar aparat berwajib mengusut tuntas kasus pembunuhan disertai mutilasi empat warga Mimika, Papua. Presiden juga meminta agar aparat segera memproses hukum tindak kriminal tersebut.

"Saya kira yang paling penting usut tuntas kemudian proses hukum," ungkap Jokowi.

Sementara, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, Tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap enam tersangka tersebut.

“Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022," kata Tatang dalam keterangan diterima, Kamis 1 Agustus 2022.

Keenam anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam insiden pembunuhan empat warga sipil itu yakni Mayor Inf Hf, Kapten Inf Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc dan Pratu R.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya