Liputan6.com, Jakarta - Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan se-Indonesia membahas rencana pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tahun 2011, tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan. Hal itu dibahas saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III Tahun 2022 digelar di Gedung GBHN, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Hadir dalam acara tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, yang mendukung agar Rakornas dapat berjalan lancar. Dia mendoakan agar Rakornas dapat menghasilkan sesuatu yang baik bagi TKBM.
"Saya sangat mengapresiasi sekali Rakornas III Induk TKBM pusat, Bapak M Nasir dan teman-teman, semoga dalam Rakornas ketiga ini bisa menghasilkan dan merumuskan program-program TKBM ke depan," ujar Afriansyah.
Advertisement
Menanggapi pencabutan SKB, Afriansyah mendorong agar TKBM meningkatkan kemampuan anggotanya, sehingga tak tergilas roda perkembangan zaman. Menurut dia, TKBM bisa tetap menjadi ujung tombak daripada bongkar muat dalam bentuk koperasi.
“Kita minta TKBM bisa meningkatkan lagi skill-nya, kemampuannya sehingga punya daya saing yang baik," kata Afriansyah.
Senada, Perwakilan DPD RI, Fachrul Razi, menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk menjaga eksistensi Koperasi TKBM di pelabuhan. Sehingga, DPD berjanji akan memperjuangkan agar SKB tetap dipertahankan.
"Kita dari DPD RI memberikan apresiasi, Wakil Menteri Tenaga Kerja yang mendukung dan men-support pembinaan dan peningkatan kapasitas tenaga kerja di pelabuhan. Dan itu kita berikan hormat sebesar-besarnya," ujar Fachrul.
"DPD terus akan mengadvokasi agar TKBM koperasi dijadikan ujung tombak pertumbuhan ekonomi di pelabuhan," sambung dia.
Payung Hukum
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi menegaskan keberadaan Koperasi TKBM Pelabuhan sudah diatur dan memiliki payung hukum. Meski begitu, ia mengajak Koperasi TKBM Pelabuhan untuk terus maju mengembangkan diri.
"Keberadaan Koperasi TKBM Pelabuhan harus kita perjuangkan. Di dalam UU Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020 dan PP 7 Tahun 2021 secara tegas sudah diberikan afimarsi terkait keberadaan Koperasi TKBM Pelabuhan," ujar Ahmad Zabadi.
"Tapi kita tidak boleh berpuas diri dengan adanya regulasi yang sudah memberikan kesempatan dan peluang. Ini harus diikuti dengan kesadaran kolektif kita untuk menjadi bagian dari modernisasi pelabuhan itu sendiri," imbuhnya.
Menanggapi dukungan dari para pembicara, Ketua Umum Induk Koperasi TKBM Pelabuhan, M Nasir mengaku senang dan bersyukur. Nasir berjanji, TKBM akan terus meningkatkan kinerja dan kualitas anggota, sesuai permintaan Wamenaker. Sehingga keberadaan mereka bisa terus relevan.
"Mudah-mudahan sesuai arahan dengan Pak Wamen harus profesional, harus meningkatkan kinerja, kualitas, dan anggota kami harus bersertifikasi ke depan," kata dia.
Advertisement