Liputan6.com, Jakarta - Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai dengan 2020.
Pantauan Liputan6.com, Kamis 22 September 2022, Hasnaeni alias Wanita Emas sempat dijemput paksa petugas untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut dan langsung dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.
Advertisement
Baca Juga
Hasnaeni keluar mengenakan rompi tahanan kejaksaan dengan didorong kursi roda. Namun saat hendak dimasukkan ke mobil tahanan, dia meronta dan berteriak-teriak.
Petugas pun sempat kewalahan memasukkan Hasnaeni ke dalam mobil tahanan. Dia pun diangkat untuk kemudian dibawa ke tempat penahanan.
"Bapak, jangan," teriak Hasnaeni saat dipaksa masuk mobil tahanan, Kamis 22 September 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, Hasnaeni menggunakan uang sebesar Rp 16 miliar lebih terkait perkara tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Bahwa tersangka H selaku direktur PT MMM dengan dalih PT MMM sedang melakukan pekerjaan Tol Semarang-Demak, menawarkan pekerjaan kepada PT WBP, Waskita Beton Precast, dengan syarat PT WBP harus menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM dengan dalih penanaman modal," tutur Kuntadi.
Berikut sederet fakta terkait Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dihimpun Liputan6.com:
1. Jadi Tersangka Kasus Korupsi Waskita Beton
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai dengan 2020.
Pantauan Liputan6.com, Kamis 22 September 2022, Hasnaeni alias Wanita Emas sempat dijemput paksa petugas untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Dia tiba siang hari di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.
Masuk sekitar pukul 15.20 WIB, Hasnaeni keluar mengenakan rompi tahanan kejaksaan dengan didorong kursi roda. Namun saat hendak dimasukkan ke mobil tahanan, dia meronta dan berteriak-teriak.
Petugas pun sempat kewalahan memasukkan Hasnaeni ke dalam mobil tahanan. Dia pun diangkat untuk kemudian dibawa ke tempat penahanan.
Advertisement
2. Hasnaeni Sempat Histeris dan Petugas Kerepotan
Hasnaeni histeris usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Pantauan Liputan6.com, Hasnaeni keluar Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, mengenakan rompi tahanan merah muda dan borgol di tangannya. Dia dibantu menggunakan kursi roda menuju mobil tahanan.
Hasnaeni sempat menutupi wajahnya dengan syal kecil dari kamera awak media. Namun saat sampai di depan mobil tahanan, dia langsung histeris berteriak sambil kakinya menahan masuk ke mobil.
"Bapak, jangan," teriak Hasnaeni saat dipaksa masuk mobil tahanan.
Hasnaeni sempat dijemput paksa petugas untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Menurut pengakuan petugas, dia juga bertingkah serupa saat hendak menjalani pemeriksaan.
3. Hasnaeni Dirawat di RS Meski Sehat
Hasnaeni sempat dirawat di rumah sakit sebelum digelandang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kini, Wanita Emas itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 dan ditahan.
Dirjen Penyidik Kejaksaan Agung (Dirdik) Kuntadi mengatakan Hasnaeni dirawat di RS MMC atas permintaan sendiri.
Dia menuturkan, tim Kejagung mendatangi RS tersebut dan berkonsultasi dengan dokter yang menanganinya.
"Tadi malam yang bersangkutan datang ke Rumah Sakit MMC untuk minta dirawat karena sedang sakit. Atas dasar kondisi tersebut setelah kita konsultasikan dengan pihak manajemen dan dokter yang bersangkutan," ujar Kuntadi saat komferensi persi di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 22 September 2022.
Kesimpulannya, lanjut dia, Hasnaeni dirawat dengan kondisi sedang tidak sakit alias sehat.
"Kita juga membawa dokter, kesimpulan yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di Kejaksaan. Dan pada hari ini kita jemput dari RS untuk diajukan ke Kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya," kata Kuntadi didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana.
Advertisement
4. Pakai Rp 16 M untuk Kepentingan Pribadi
Kuntadi menyampaikan, Hasnaeni menggunakan uang sebesar Rp 16 miliar lebih terkait perkara tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Bahwa tersangka H selaku direktur PT MMM dengan dalih PT MMM sedang melakukan pekerjaan Tol Semarang-Demak, menawarkan pekerjaan kepada PT WBP, Waskita Beton Precast, dengan syarat PT WBP harus menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM dengan dalih penanaman modal," tutur Kuntadi.
Menurut Kuntadi, pekerjaan yang ditawarkan tersebut senilai Rp 341 miliar. PT Waskita Beton Precast pun menyanggupi permintaan Hasnaeni dan tersangka Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku General Manager PT Waskita Beton Precats membuat invoice pembayaran, seolah-olah PT Waskita Beton Precast membeli material pada PT Misi Mulia Metrikal.
"Sehingga atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyerahkan uang senilai Rp 16.844.363.402, yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," jelas dia.
Kuntadi menyebut, temuan itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Waskita Beton Precast dengan total senilai Rp 2,5 triliun.
"Adapun penanganan dari perkara ini berhasil kita kembangkan adanya indikasi penerbitan SCF yang didasarkan pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya senilai kurang lebih Rp 2 triliun. Dan kasus ini sedang kita dalami. Untuk pengembangannya nanti mohon bisa ditunggu," ucap dia.
5. 7 Tersangka Korupsi Waskita Beton, Termasuk Hasnaeni
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sudah ada tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai dengan 2020.
"Total ada dua tadi, jadi tujuh. Sebelumnya lima," tutur Kuntadi.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana meluruskan, selain Hasnaeni si Wanita Emas, dua identitas tersangka lagi akan disampaikan lewat pers rilis. Adapun sebelumnya baru empat tersangka yang telah diungkap ke publik.
"Ini ada tujuh tersangka, satu belum dirilis. Nanti hari ini kita rilis ketujuh-tujuhnya secara tertulis," jelas Ketut.
Advertisement