Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jaksa menyebut demikian dalam surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Jaksa menyebut Ferdy Sambo memerintahkan kepada Brigjen Hendra Kurniawan dan anggota Polri lainnya untuk mengecek rekaman CCTV di Kompleks Polri, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan usai tragedi meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga
"Terdakwa Ferdy Sambo mengakibatkan DVR CCTV rusak, tak dapat dipakai, hilang sehingga tidak dapat digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," demikian kata jaksa dalam surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Advertisement
Lanjut, Jaksa menyebut, anggota Polri berhasil mengamankan CCTV dari dua lokasi, yakni pos satpam dan kediaman anggota Polri Ridwan Rhekynellson Soplanit. CCTV dari dua lokasi itu berhasil diamankan pada 10 Juli 2022, atau dua hari setelah Yosua meninggal.
DVR CCTV tersebut kemudian diserahkan oleh Ariyanto selaku PHL Div Propam Polri kepada Kompol Chuck Putranto. Kemudian Chuck melihat sendiri DVR CCTV tersebut telah terbungkus plastik berwama hitam, yang kemudian menyuruh Ariyanto meletakkan DVR CCTV tersebut di bagasi mobil Toyota Innova milik Chuck Putranto.
Di hari yang sama, Brigjen Hendra Kurniawan meminta AKBP Arif Rachman Arifin menemui penyidik Polres Jakarta Selatan. Hendra menyuruh Arif agar penyidik Polres Jaksel membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi.
"Dimana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ngada Karena memang tidak ada peristiwa pelecehan," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo Hubungi Arif Rachman
Setelah itu, jaksa menyebut Ferdy Sambo menghubungi Arif Rachman dan mengingatkan hal yang sama agar jangan menyampaikan aib keluarga Ferdy Sambo.
Kemudian Arif menghubungi saksi Chuck Putranto untuk bertemu di Polres Jakarta Selatan. Arif juga menghubungi AKP Rifaizal Samual bahwa akan datang ke Polres Jakarta Selatan. Sekira pukul 21.00 WIB, Arif Rachman tiba di Polres Jaksel dan bertemu dengan Rifaizal Samual bersama tim penyidik di ruang rapat Kasat Reskrim. Tidak berapa lama kemudian Chuck Putranto datang.
"Lalu saksi Arif Rachman Arifin menyampaikan arahan dari Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo kepada penyidik supaya BAP Putri Candrawathi tidak tersebar kemana-mana, penyidik agar bertanggung jawab," kata jaksa.
Advertisement