Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat memutuskan tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan kliennya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Hendra diketahui didakwa merintangi proses penyidikan kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wiboro.
Henry Yosodiningrat menyebut dakwaan jaksa penuntut umum sudah lengkap.
Advertisement
"Dakwaan dari rekan penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materil dari surat dakwaan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 143 KUHAP. Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan atau tidak mengajukan eksepsi," ujar Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Menurut Henry, dakwaan penuntut umum telah menguraikan dengan lengkap peristiwa perusakan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J.
"Telah membuat uraian peristiwa sedemikian lengkap mengenai perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa," kata dia.
Lantaran tak mengajukan eksepsi, maka Hakim Ketua Ahmad Suhel memutuskan sidang dakwaan dinyatakan selesai. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.
"Karena tidak ada eksepsi tentu kita akan lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksaan saksi-saksi ini dikaitkan dengan agenda sidang pada pemeriksaan terdakwa yang lainnya, kita tidak jatuh pada satu minggu ke depan. Tapi, jatuh di hari Kamis-nya. Kamis di tanggal 27. Begitu ya," pungkas Hakim Ahmad.
Hendra Kurniawan Jalani Sidang Obstruction Of Justice
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas pembunuhan Brigadir J pada Rabu (19/10/2022).
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan jika sidang perkara ini dibagi ke dalam dua untuk pelaksanaan sidang yang dipimpin masing-masing majelis hakim yang berbeda.
"Dibagi menjadi dua sesi, Ada dua majelis nanti yang pertama jam 10.00 WIB untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan kawan-kawan. Lalu yang kedua pukul 14.00 WIB yang terdakwa Chuck dan kawan-kawan," ujar Djuyamto saat dihubungi.
Adapun untuk kelompok Brigjen Hendra Kurniawan, Arif Rahman dan Agus Nurpatria, akan dipimpin hakim ketua Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Sidang untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo akan dipimpin tim majelis hakim ketua Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.
Advertisement